Gunung Kidul (Antara) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pengedar obat-obatan daftar G atau sering disebut pil koplo.
Kasat Narkoba Polres Gunung Kidul Iptu Kadek Dwi di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pihaknya menangkap Sg (28) warga Yogyakarta yang diduga menjadi salah satu penyuplai pil jenis aprazolam di wilayah Gunung Kidul, Minggu (24/4).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 butir pil jenis camlet aprazolam yang belum sempat diedarkan.
"Sg juga mengaku sebagai pemakai," kata Kadek seraya menjelaskan bahwa Sg mengonsumsi pil lain, bukan dari jenis yang diedarkannya.
Kadek mengatakan saat ini, Sg ditahan di Markas Polres Gunung Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya mencari kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan Sg.
Pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika Pasal 62 dan 60 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kadek mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak remaja untuk berhati-hati dan mengawasi perilaku anaknya agar tidak terpengaruh narkotika ataupun psikotropika.
"Masyarakat juga kami imbau berperan aktif untuk memberantas peredaran narkoba ataupun sejenisnya," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
ICC: Hentikan intimidasi perintah tangkap pejabat Israel
Sabtu, 4 Mei 2024 22:14 Wib
Partai Gerindra tangkap tanda PKS ingin ditemui Prabowo
Sabtu, 4 Mei 2024 17:58 Wib
Polisi tangkap pembunuh mayat di koper
Rabu, 1 Mei 2024 11:31 Wib
Guru mampu tingkatkan keterampilan, pelajar gampang tangkap pelajaran
Selasa, 23 April 2024 15:00 Wib
Israel tangkap 50 warga Palestina
Sabtu, 13 April 2024 16:32 Wib
Israel cokok saudari pemimpin Hamas
Selasa, 2 April 2024 9:11 Wib
Polisi tangkap puluhan anggota geng motor
Minggu, 31 Maret 2024 4:11 Wib
DKP Kulon Progo bina nelayan Trisik tingkatan hasil tangkap
Rabu, 28 Februari 2024 21:57 Wib