Polres Gunung Kidul tangkap pengedar pil koplo

id tangkap

Polres Gunung Kidul tangkap pengedar pil koplo

Ilustrasi (Foto antarajambi.com)

Gunung Kidul (Antara) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pengedar obat-obatan daftar G atau sering disebut pil koplo.

Kasat Narkoba Polres Gunung Kidul Iptu Kadek Dwi di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pihaknya menangkap Sg (28) warga Yogyakarta yang diduga menjadi salah satu penyuplai pil jenis aprazolam di wilayah Gunung Kidul, Minggu (24/4).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 butir pil jenis camlet aprazolam yang belum sempat diedarkan.

"Sg juga mengaku sebagai pemakai," kata Kadek seraya menjelaskan bahwa Sg mengonsumsi pil lain, bukan dari jenis yang diedarkannya.

Kadek mengatakan saat ini, Sg ditahan di Markas Polres Gunung Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya mencari kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan Sg.

Pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika Pasal 62 dan 60 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kadek mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak remaja untuk berhati-hati dan mengawasi perilaku anaknya agar tidak terpengaruh narkotika ataupun psikotropika.

"Masyarakat juga kami imbau berperan aktif untuk memberantas peredaran narkoba ataupun sejenisnya," katanya.

(KR-STR)