Pengusaha mikro diajak terrtib usaha dengan berizin

id Pengusaha mikro diajak terrtib usaha dengan berizin

Pengusaha mikro diajak terrtib usaha dengan berizin

Ilustrasi pameran UMKM (antarayogya.com) (antarayogya.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta pengusaha mikro di kota tersebut tertib usaha, salah satunya dengan mengurus izin usaha mikro yang kini sudah bisa dilayani di kecamatan.

"Tujuan mengurus izin adalah agar usahanya legal, pengusaha pun menjalani usahanya dengan tenang, bahkan bisa mendapat fasilitasi dari pemerintah," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di sela peluncuran "pilot project" pemberian izin usaha mikro (IUM) di Kecamatan Mergangsan Yogyakarta, Kamis.

Pengurusan izin usaha mikro di kecamatan merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang pelimpahan kewenangan ke kecamatan.

Kecamatan Mergangsan terpilih menjadi proyek percontohan pemberian izin usaha mikro karena dinilai memiliki komunitas usaha mikro yang cukup banyak dan mampu memberikan pendampingan yang baik kepada pengusaha mikro.

"Harapannya, pengusaha yang sudah memiliki IUM bisa menjalankan usahanya dengan tertib. Jangan karena sudah memiliki izin, lalu berjualan di tempat yang dilarang," katanya.

Ia pun meminta agar pengusaha mikro bisa terus mengembangkan usaha yang mereka miliki sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Jangan takut menjadi pengusaha besar," katanya.

Hingga saat ini, jumlah pengusaha mikro di Kecamatan Mergangsan yang mengurus izin usaha tercatat sebanyak 100 orang dengan berbagai jenis usaha seperti kuliner.

"Seluruhnya sudah dikeluarkan izinnya," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Lucy Irawati.

Berdasarkan data Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, jumlah usaha mikro kecil dan menengah di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 22.000 usaha atau sekitar 60 usaha di tiap rukun warga.

Disperindagkoptan Kota Yogyakarta menargetkan ada 500 usaha mikro yang memanfaatkan pemberian izin usaha melalui kecamatan hingga 2017.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya UMKM Disperindagkoptan Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto mengatakan pemberian izin usaha mikro sudah dimulai sejak 2015, namun mengalami banyak kendala di lapangan seperti keberadaan fasilitator di kecamatan.

Namun, lanjut dia, dengan adanya Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 diharapkan mampu mendorong usaha mikro untuk mulai mengurus izin karena ada faktor kemudahan yang diberikan asalkan usaha yang dijalani tidak melanggar syarat yang sudah ditetapkan, yaitu tidak memberikan dampak buruk ke lingkungan.

Hingga saat ini, jumlah usaha mikro yang sudah memiliki izin usaha tercatat sebanyak 870 usaha.

"Izin usaha yang diberikan bisa berlaku selamanya asalkan tidak berubah jenis usahanya, klasifikasinya, dan tidak menimbulkan dampak ke lingkungan," katanya.


(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024