Bantul (Antara Jogja) - Delapan mobil operasional anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah dikembalikan ke sekretariat lembaga itu menyusul adanya tunjangan transportasi bagi wakil rakyat tersebut.
"Dari sebanyak 15 mobil yang harus dikembalikan, yang sudah kembali sampai saat ini delapan unit. Sementara yang tujuh mobil lainnya masih di beberapa personel anggota dewan," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Selasa.
Menurut dia, perintah pengembalian mobil operasional anggota DPRD Bantul itu merupakan tindak lanjut kebijakan pusat yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 yang salah satunya mengamanatkan anggota dewan mendapatkaan tunjangan transportasi.
Ia mengatakan, sekretariat DPRD Bantul juga sudah melayangkan surat edaran (SE) kepada seluruh anggota dewan yang membawa kendaraan operasional atau fasilitas pemerintah untuk segera mengembalikan pada minggu pertama September 2017.
"Jadi, harapannya pada minggu-minggu ini mereka akan mengembalikan mobil itu. Kalau kami menghendaki deadline awal minggu pertama September ini, tapi karena ada pertimbangan dari mereka yang diantarannya ingin beli kendaraan," katanya.
Helim menjelaskan, dari delapan mobil operasional anggota yang dikembalikan itu, dua kendaraan akan dimanfaatkan untuk operasional alat kelengkapan (alkap) DPRD Bantul, misalnya untuk kunjungan komisi ke kecamatan atau konsultasi ke DIY.
"Kemudian yang enam mobil akan kita kembalikan ke Pemda (pemerintah daerah), pada saat ini dari enam kendaraan itu, yang tiga kendaraan sudah kita parkirkan di Rumah Dinas Bupati Bantul," katanya.
Ia mengatakan, sedangkan tiga kendaraan lainnya masih dalam proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan kemudian nanti setelah proses perpanjangan selesai akan segera dikirim dan diparkirkan di halaman rumah dinas bupati.
Menurut dia, 15 kendaraan operasional anggota DPRD yang harus kembali itu terdiri 12 kendaraan komisi A,B,C dan komisi D masing-masing komisi tiga, dua mobil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan satu mobil Badan Kehormatan.
"DPRD Bantul sudah menyelenggarakan rapat paripurna untuk penetapan rancangan perda tentang Keuangan dan Administratif anggota, yang akan segera ditindaklanjuti menjadi perda dan diundangkan," katanya.
KR-HRI
Berita Lainnya
Hari Buruh 2024, Eko Suwanto desak pemda naikkan UMP DIY agar buruh lebih sejahtera
Kamis, 2 Mei 2024 22:38 Wib
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto komitmen tingkatkan kesejahteraan guru
Kamis, 2 Mei 2024 22:34 Wib
Eko Suwanto ajak aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kebangsaan
Kamis, 2 Mei 2024 22:21 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pemerintah evaluasi pembangunan exit tol YIA
Minggu, 28 April 2024 20:03 Wib
Gapoktan Sumber Makmur Kulon Progo membudidayakan benih bawang merah
Minggu, 28 April 2024 20:00 Wib
Banggar DPRD Kulon Progo mendorong pemkab inovatif turunkan kemiskinan
Sabtu, 27 April 2024 11:51 Wib
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib