Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua tersangka penipuan di sebuah anjungan tunai mandiri dengan modus mengganjal kartu ATM yang kemudian berpura-pura menolong korban.
Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa, mengatakan, dua orang tersangka masing-masing berinisial AA dan GY itu ditangkap polisi beberapa waktu lalu setelah kasus penipuan tersebut dilaporkan korban pada 19 Oktober 2017.
"Pengungkapan kasus ini menidaklanjuti laporan korban, yang kemudian pihak kepolisian melakukan mengumpulan beberapa informasi dan upaya penyelidikan, dari hasil penyelidikan itu kita dapat megamankan dua tersangka," katanya.
Menurut dia, dua tersangka yakni AA yang merupakan warga Ciamis Jawa Barat dan GY warga Bogor Jawa Barat itu, masing-masing mempunyai peran dalam melancarkan penipuan dengan pemberatan terhadap korban yang akan melaksanakan transaksi di mesin ATM.
"Salah satu orang tersangka berpura-pura sebagai pihak yang mengarahkan korban untuk menghubungi nomor saat korban di ATM, kemudian tersangka lainnya (yang dihubungi korban) berpura-pura sebagai pegawai bank yang ada di pusat," katanya.
Kapolres mengatakan, kejadian ini bermula dari seorang nasabah bank yang akan melakukan transaksi di mesin ATM wilayah Cengkiran Pandak, tetapi saat memasukkan kartu ATM, kartu tersebut tidak bisa ke luar karena terganjal di dalam.
Kemudian, pada saat itu korban didatangi tersangka dan menanyakan apa permasalahannya, setelah dijelaskan tersangka menyarankan agar menghubungi nomor yang ada di dalam server yang tertera dalam mesin ATM tersebut.
"Kemudian korban menelepon seolah olah nomor pusat pelayanan nasabah, yang kemudian dari telpon menyampaikan agar korban segera ke bank terdekat untuk urus ATM, dan dalam percakapan itu si korban juga di perintahkan menyampaikan nomor pin kepada penelepon," katanya.
Ia mengatakan, selanjutnya korban pergi ke bank terdekat untuk mengurus hilangnya kartu ATM yang tertelan tersebut, ternyata dalam waktu yang tidak lama uang yang ada dalam tabungan korban sudah berkurang Rp14 juta.
"Kedua tersangka saat ini sudah kita tahan berikut barang bukti, adapun pasal yang dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP, yang mana dia mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pengasuh Ponpes Krapyak Bantul menyerukan jaga persatuan usai Pemilu 2024
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib