Petani Kulon Progo mendapat bantuan benih padi

id asuransi pertanian

Petani Kulon Progo mendapat bantuan benih padi

Tanam padi (Foto Antara/Noveradika)

Kulon Progo, 11/12 (Antara) - Kementerian Pertanian memberikan bantuan benih padi sebanyak 1,5 ton kepada petani Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tanaman padinya puso akibat terendam banjir beberapa waktu lalu.

"Bantuan benih ini sifatnya tanggap darurat bencana. Bantuan ini untuk mengganti tanaman padi yang puso," kata Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI Sumarjo Gatot Irianto saat melakukan panen perdana di Bulak Wijimulyo, Kulon Progo, Senin.

Ia berharap petani segera berbenah dan bangkit, dan segera menanam padi kembali. "Tanggap daruratnya dikasih bantuan benih, supaya mereka menamam kembali," katanya.

Menurut dia, petani harus mengikuti asuransi usaha tani padi (AUTP). Saat ini, AUTP masih sangat rendah dikarenakan Dinas Pertanian kurang aktif. 

"Petani tidak mendapat asuransi karena dinasnya tidak aktif mengsosialisasikan AUTP," katanya.

Menurutnya, petani hanya dibebani pembayaran premi sebesar Rp36.000 per hektare dan akan mendapat tanggungan Rp6 juta jika tanaman padi puso. 

"Jika petani ikut asuransi, maka bank tidak akan menyalurkan pinjaman. Karena petani tidak mempunyai penjaminan dan tanaman padi puso, maka bank akan menyalurkan kredit," kata dia.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Tri Hidayatun mengatakan bahwa luas tanaman yang mengikuti asuransi usaha tani padi (AUTP) masih relatif sangat rendah.

"Petani atau kelompok tani, atau gabungan pengguna air masih sedikit yang mengikuti AUTP secara mandiri," kata Tri Hidayatun.

Menurut dia, mereka yang mengikuti AUTP mendapat bantuan subsidi dari Kementerian Pertanian. Premi asuransi yang harus dibayarkan mengikuti AUTP sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi sebesar Rp180.000 per hektare.

Besaran bantuan premi asuransi dari pemerintah sebesar Rp144.000 per hektare, dan sisanya sebesar swadaya petani sebesar Rp36.000 per hektare untuk satu kali pada masa tanam.

"Kalau luas lahan yang diasuransikan kurang dari satu hektare, maka besaran premi atau ganti rugi dihitung secara proporsional," katanya.

Ia mengatakan, instansinya sudah melakukan sosialisasi secara intensif kepada petani supaya mengikutsertakan tanaman padi dalam asuransi. Ketika tanaman padi mengalami puso atau gagal panen, mendapat ganti rugi.

"Kami mendorong petani mengasuransikan lahan pertanian mereka supaya ada jaminan kalau terjadi gagal panen," katanya. ***3***