Tiga parpol daftarkan caleg ke KPU Bantul

id KPU Bantul

Tiga parpol daftarkan caleg ke KPU Bantul

Ilustrasi (Foto Antara) (Foto Antara/)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan hingga Senin (16/7) sudah ada tiga partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 di daerah ini.

"Alhamdulillah hari ini (16/7) sudah ada tiga parpol dari total 19 parpol peserta Pemilu 2019 yang mendaftarkan calon anggota legislatif," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Senin.
   
Tiga parpol tersebut adalah Partai NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketiga parpol ini mendaftarkan pada Senin, sebab hingga Minggu (15/7) belum ada satu pun parpol yang mendaftar.
   
"Jadi tinggal 13 parpol lagi yang belum mendaftar. Mereka kita tunggu untuk mendaftarkan calon anggota legislatif hingga Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB," katanya.
   
Menurut dia, KPU Bantul telah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019 ke semua perwakilan parpol, LSM, ormas serta unsur terkait.
   
"KPU sudah memberikan sosialisasi Peraturan KPU tentang pencalonan dan bimtek (bimbingan teknis) penggunaan aplikasi sistem informasi pemilu (Silon) terhadap operator parpol," katanya.
    
Ia mengatakan, sebab seluruh dokumen persyaratan pencalonan harus di upload ke Silon terlebih dahulu oleh semua parpol di Bantul dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hardcopy ke lembaga penyelenggara pemilu ini.
    
Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto mengatakan, dalam pencalonan anggota legislatif ada beberapa syarat utama diantaranya adanya penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
   
"Apabila LHKPN tidak disampaikan pada saat pencalonan anggota DPRD, maka tidak bisa ditetapkan menjadi calon dan tidak bisa dilantik ketika nanti terpilih," katanya.
    
Selain penyerahan LHKPN, lanjut dia, dalam pencalonan anggota DPRD, calon anggota legislatif yang dicalonkan harus terbebas atau bukan narapidana dari tiga kejahatan besar yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap pengadilan.
    
"Tiga kejahatan itu adalah bandar narkoba, kasus kejahatan seksual pada anak dan korupsi. Kami hanya melaksanakan peraturan itu, karena sudah ditetapkan dalam Per-KPU, maka kewajiban kami di kabupaten/kota melaksanakan itu," katanya.