Satu parpol kehilangan caleg di satu dapil

id caleg, hasil verifikasi, KPU DIY, KPU Kota Yogyakarta

Satu parpol kehilangan caleg di satu dapil

Perwakilan parpol menerima dan kemudian mengecek hasil verifikasi calon anggota legislatif yang diserahkan oleh KPU DIY di Yogyakarta, Rabu (8/8). (ANTARA FOTO/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Satu partai politik di DIY terpaksa harus kehilangan seluruh calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 di salah satu daerah pemilihan karena tidak memenuhi jumlah minimal keterwakilan perempuan.
   
“Kebetulan, satu calon anggota legislatif (caleg) perempuan dari partai politik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat pada proses verifikasi. Akibatnya, seluruh caleg di salah satu daerah pemilihan (dapil) tersebut harus dihapus,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Rabu.
   
Sesuai aturan, lanjut Hamdan, keterwakilan perempuan untuk tiap daerah pemilihan setidaknya harus mencapai 30 persen. Sehingga, jika parpol menyerahkan tiga calon untuk satu daerah pemilihan, maka salah satu di antaranya harus calon perempuan.
   
Sedangkan dari total 589 caleg yang mendaftar, sebanyak 14 caleg dari delapan parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat karena beberapa faktor.
   
“Ada caleg yang tidak menyerahkan surat keterangan dari pengadilan negeri, ijazah belum dilegalisasi, serta banyak yang tidak menyerahkan berkas perbaikan dokumen pencalonan,” katanya.
   
Sebanyak 14 calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berasal dari Partai Gerindra satu calon, Golkar dua calon, Nasdem lima calon, Garuda dua calon, Perindo satu calon, PPP satu calon, Hanura satu calon dan PBB satu calon.
   
Kondisi yang sama juga terjadi di KPU Kota Yogyakarta dengan 23 calon anggota legislatif dinyatakan tidak memenuhi syarat.
   
Calon yang tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari Partai Garuda 10 calon, Partai Berkarya empat calon, Perindo empat calon, Partai Demokrat satu calon, PBB dua calon, dan PKPI satu calon.
   
KPU Kota Yogyakarta dan KPU DIY kemudian akan melakukan validasi guna memastikan kebenaran data dari calon anggota legislatif yang dinyatakan memenuhi syarat pada Jumat (10/8).
   
“Kami akan memastikan apakah nama calon sudah benar atau belum, fotonya benar atau belum dan termasuk penempatan nomor urutnya,” kata Hamdan.
   
Partai politik juga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keluhan terhadap hasil verifikasi dari KPU DIY dan bisa menyampaikannya melalui Bawaslu DIY.
   
Daftar Calon Sementara (DCS) kemudian diumumkan melalui media massa selama tiga hari pada 12-14 Agustus dan bisa juga dilihat melalui laman resmi KPU DIY.
   
Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, masyarakat dapat memberikan masukan mengenai rekam jejak calon anggota legislatif.
   
“Untuk calon dengan status khusus seperti napi kasus narkoba, korupsi dan pelecehan seksual anak, tidak ditemukan di KPU Kota Yogyakarta,” katanya. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024