KPU petakan keberadaan DPTb ketahui potensi penambahan TPS

id KPU Bantul

KPU petakan keberadaan DPTb ketahui potensi penambahan TPS

KPUD Bantul Provinsi D.I.Yogyakarta (kpud-bantulkab.go.id/)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memetakan keberadaan daftar pemilih tambahan pada Pemilu serentak 2019 untuk mengetahui adanya potensi penambahan tempat pemungutan suara di daerah ini. 

"Kalau potensi penambahan TPS (tempat pemungutan suara) perlu kita petakan dulu DPTb (daftar pemilih tambahan)-nya, dan kita belum bisa memastikan bisa bertambahnya TPS atau tidak," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.

Menurut dia, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan rekapitulasi jumlah pemilih yang mengurus formulir A5 atau pindah memilih ke seluruh desa dan kecamatan se-Bantul yang kemudian didata dalam DPTb, jumlah yang ditetapkan sebanyak 5.757 pemilih. 

Ia mengatakan, potensi penambahan TPS Pemilu 2019 tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU, penambahan TPS itu bisa dilakukan KPU daerah ketika jumlah pemilih tambahan dalam satu wilayah TPS melebihi batas maksimal pemilih yang ditentukan. 

"Ketika ada DPTb yang jumlahnya signifikan dalam satu TPS atau desa dan itu jelas bahwa di desa, di TPS itu tidak memungkinkan untuk memakai surat suara yang ada, itu dimungkinkan (tambah TPS), tetapi kan kita perlu petakan," katanya.

Didik menyebutkan, jumlah TPS yang disiapkan KPU Bantul untuk Pemilu 17 April 2019 sebanyak 3.040 TPS, sementara jumlah DPTb tersebut mayoritas terdapat di beberapa kecamatan yang terdapat perguruan tinggi atau kampus maupun pesantren dan perumahan atau indekos. 

Ia mengatakan, sementara dalam setiap TPS jumlah pemilih dibatasi maksimal 300 pemilih, dan DPTHP-2 Bantul yang ditetapkan sebanyak 707.009 orang itu persebarannya sudah merata di semua TPS dengan pertimbangan jumlah surat suara termasuk cadangan. 

"Makanya kita akan lihat secara cermat di empat kecamatan yaitu Sewon, Banguntapan, Kasihan dan Sedayu. Di Kecamatan yang banyak DPT karena adanya kampus itu akan lihat apakah pemilihnya cukup signifikan," katanya.

"Tetapi di dalam SK KPU itu memang ada ruang dan diperkenankan dengan syarat tertentu untuk menambah jumlah TPS, tetapi kita belum menentukan apakah akan bertambah atau tidak," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024