Ketua RT/RW di Yogyakarta sambut positif rencana pemberian honorarium

id Honorarium,rt,rw

Ketua RT/RW di Yogyakarta sambut positif rencana pemberian honorarium

Kompleks Kantor Wali Kota Yogyakarta. (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Ketua RT dan RW di Kota Yogyakarta menyambut positif rencana pemberian honorarium mulai 2020 dan berharap program tersebut dapat meningkatkan ketertarikan masyarakat khususnya generasi muda menjadi pengurus RT atau RW.

“Nantinya, tidak ada lagi yang namanya Ketua RW seumur hidup sehingga ketentuan jabatan maksimal dua periode bisa berlaku penuh,” kata Ketua RW 2 Keparakan Mergangsan Wahyu Sugiyanto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, saat ini masih banyak pengurus wilayah seperti Ketua RT dan RW yang memegang jabatan melebihi dua periode bahkan tidak jarang yang mengampu jabatan tersebut dalam waktu yang sangat lama sehingga banyak pengurus RT/RW yang sudah berusia tua.

Ia menyebut akan memasuki tahun ke 12 mengurus kampung karena sebelumnya pernah didapuk sebagai Sekretaris RW 2 Keparakan sebelum menjabat sebagai Ketua RW. “Ini adalah periode ketiga saya menjadi Ketua RW. Satu periode berlangsung selama tiga tahun,” katanya.

Untuk nilai honorarium, Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Pemerintah Kota Yogyakarta. Namun, ia berharap agar pemerintah memperhitungkan beberapa faktor dalam menentukan besaran honorarium seperti pekerjaan pelayanan kepada masyarakat dilakukan selama 24 jam dalam sehari.

“Harapannya, penghargaan ini bisa diterimakan bulanan karena di kabupaten lain, perangkat desa juga sudah bisa mendapatkan honor rutin bulanan yang nilainya lumayan,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Wahyu, akan semakin banyak warga yang tetarik menjadi Ketua RW dan melakukan kerja sosial untuk mengurus kampung dan memberikan pelayanan ke masyarakat. “Saya pun bisa pensiun,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua RT 26 Nagal Kidul Kraton Rohmat Muhajir yang mengapresiasi rencana Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan honor kepada Ketua RT.

“Kami tidak ‘ngarani’ (menyebut) angka untuk honorarium. Semuanya diserahkan ke pemerintah saja. Pekerjaan ini adalah pekerjaan sosial melayani masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta M Fauzan mengatakan pemberian honorarium merupakan amanah Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik yang tertera dalam pasal 19 yaitu warga pelayan masyarakat berhak mendapatkan apresiasi atau honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Saat ini, alokasi anggaran masih disusun tim anggaran pemerintah daerah dan disampaikan dalam rapat dengan komisi,” katanya.*

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024