KPU ubah beberapa tahapan untuk Pilkada 2020

id KPU Bantul

KPU ubah beberapa tahapan untuk Pilkada 2020

Ketua dan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut bahwa KPU RI telah mengubah beberapa tahapan dan jadwal untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali Kota dan wakil wali kota tahun 2020.

"KPU RI telah melakukan perubahan di beberapa tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2020, perubahan ini ditetapkan dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tertanggal 25 November 2019," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.

Dalam PKPU tersebut, kata dia, perubahan tahapan dan jadwal mencakup pembentukan dan masa kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).

Kemudian, jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan atau dari non partai politik (parpol), dan beberapa tahapan lainnya.

"Dalam hal pencalonan perseorangan, perubahan jadwal ada di tahapan pengumuman yang pada awalnya dilakukan pada 25 November 2019 diubah menjadi 3 Desember sampai 16 Desember 2019," katanya.

Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang awalnya dilakukan sejak 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020 diubah menjadi sejak 19 Februari sampai 23 Februari 2020.

"Penyerahan syarat dukungan ini hanya diberikan waktu lima hari untuk selanjutnya dilakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebarannya serta dilakukan verifkasi administrasi serta pengecekan dukungan ganda," katanya.

Komisioner KPU Bantul Joko Santosa mengatakan telah menetapkan jumlah dukungan bagi calon perseorangan, dan di Bantul karena jumlah DPT antara 500 ribu sampai 1 juta orang, yaitu sebanyak 707.009 orang, maka dukungan minimal calon perseorangan 7,5 persen dari DPT yang berarti 53.026 dukungan.

"Itu syarat utama pencalonan dari jalur independen, dan jumlah dukungan itu sebarannya harus ada di sembilan kecamatan atau 50 persen lebih dari jumlah kecamatan se Bantul sebanyak 17 kecamatan, sehingga minimal tersebar di sembilan kecamatan," katanya.