Bawaslu Bantul ingatkan potensi pelanggaran Pilkada

id Bawaslu

Bawaslu Bantul ingatkan potensi pelanggaran Pilkada

Kantor Bawaslu Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan Bupati dan jajarannya terkait potensi pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

"Bawaslu Bantul sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Suharsono yang didampingi Bapak Hermawan (Penjabat Asisten Sekda I) serta Bapak Fatoni (Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik) dalam rangka pencegahan potensi pelanggaran Pilkada," kata Ketua Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul Nuril Hanafi di Bantul, Senin.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 perihal Pencegahan Potensi Pelanggaran.

Menurut dia, dalam koordinasi dengan Bupati tersebut, Bawaslu Bantul menyampaikan beberapa imbauan antara lain tentang larangan melakukan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Kemudian, kata dia, tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah hingga pejabat tingkat desa.

Serta tentang larangan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon seperti program bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), bantuan terdampak COVID-19 dan yang lainnya.

"Larangan menjanjikan maupun memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih, larangan tentang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi," katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono mengatakan sudah menyampaikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Bantul beserta jajaran untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan partai politik (parpol).

Terkait mutasi pejabat, Bupati mengatakan, tidak ada mutasi pejabat meskipun ada kekosongan dikarenakan adanya pejabat yang telah purna tugas seperti Asek I, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Staf Ahli dan sejumlah camat.