ASN Kabupaten Sleman kembali bekerja di kantor

id asn sleman,kabupaten sleman,kerja asn

ASN Kabupaten Sleman kembali bekerja di kantor

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mulai bekerja di kantor pada Rabu (1/7/2020). ANTARA/ HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai bekerja di kantor lagi pada Rabu, setelah pemerintah daerah mengharuskan pegawai bekerja dari rumah mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2020 guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu, masa bekerja dari rumah berakhir 30 Juni sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Nomor 061 / 01512 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non-ASN dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.

Shavitri mengatakan, surat edaran tersebut berlaku pada perangkat daerah tingkat kabupaten hingga desa di Kabupaten Sleman.

"Surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah di tingkat pusat yakni Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru," katanya.

Di samping itu, menurut dia, ada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rangka Tatanan Normal Baru.

"Dengan penerapan normal baru setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menyesuaikan jaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menempatkan hand sanitizer di beberapa pintu masuk kantor," katanya.

"Selain itu, absensi kehadiran ASN dan non-ASN dengan menggunakan presensi online atau mesin finger print sudah kembali diberlakukan," ia menambahkan.


 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024