Publik diberi kesempatan tanggapi DPS Pemilu 2024

id KPU RI,Daftar Pemilih Sementara,Pemilu 2024,DPS Pemilu 2024

Publik diberi kesempatan tanggapi DPS Pemilu 2024

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) paling lama 21 hari setelah pengumuman DPS.
 
"KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan," kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Masukan dan tanggapan itu, lanjut Betty, dapat disampaikan apabila dalam DPS yang telah dirilis pada hari Selasa (18/4) itu terdapat kesalahan data pemilih, pemilih belum terdaftar, atau perubahan status pemilih dari yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) ataupun sebaliknya.
 
Ia menyebutkan terdapat dua metode dalam penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat itu.
 
Pertama, mereka dapat menyampaikan masukan atau tanggapan melalui panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik.
 
Bukti dokumen autentik dimaksud, kata dia, adalah data yang dapat dipercaya, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), dan surat keterangan kematian.
 
 
Masyarakat perlu menyiapkan dokumen autentik atas masukkannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi data. Jika disampaikan melalui PPS/PPK, tambah Betty, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahannya.
 
Selanjutnya, KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI beri kesempatan publik sampaikan tanggapan terkait DPS
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024