Zakat diduga disalahgunakan Pimpinan Ponpes Al Zaytun

id ponpes al zaytun, penistaan agama, pencucian uang, penyalahgunaan zakat, panji gumilang,mabes polri

Zakat diduga disalahgunakan Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/7/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan zakat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang saat ini tengah diselidiki oleh Polres Indramayu.

“Kasus diselidiki oleh Polres Indramayu, Bareskrim Polri sifatnya asistensi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi, kali ini terkait dugaan penyalahgunaan zakat. Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada Senin (17/7).

Dalam laporan tersebut, pelapor menyeratakan dua buah barang bukti berupa dua tangkapan layar, yakni tangkapan layar video liputan seorang jurnalis televisi nasional, dan tangkapan layar acara catatan demokrasi yang disiarkan oleh televisi nasional di dalam acara tersebut bersama mantan wali santri Al Zaytun berinisial LS.

Ramadhan menjelaskan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama.

Kemudian, lanjut Ramadhan, dari hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening sejumlah nama.

“Rekening itu atas nama Mahad Al Zaytun sebanyak tiga rekening, Panji Gumilang sebanyak dua rekening dan inisial J satu rekening,” katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim asistensi penyidikan penyalahgunaan zakat Ponpes Al Zaytun

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025