Dinsosnakertrans Kulon Progo belum menerima laporan PHK

id phk tenaga kerja

Dinsosnakertrans Kulon Progo belum menerima laporan PHK

Ilustrasi, tenaga kerja (foto ANTARA)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum mendapat laporan adanya perusahaan yang melalukan pemutusan hubungan kerja akibat krisis ekonomi.

"Hingga saat ini, kami belum mendapat laporan adanya putusan hubungan kerja (PHK) atau informasi rencana PHK oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kulon Progo," kata Kasi Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Hardjanto di Kulon Progo, Rabu.

Selain itu, kata dia, pihaknya belum menerima laporan soal perubahan jam kerja, penghapusan lembur atau pun pengurangan shif kerja.

"Sampai saat ini, perusahaan-perusahaan masih bertahan dengan biasa. Harapan kami, bisa bertahan menghadapi krisis," katanya.

Untuk mengantisipasi adanya PHK, pihaknya terus melakukan pemantauan perusahaan dan menguatkan komunikasi antara perusahaan dan pekerja.

Ia mengatakan perusahan-perusahaan yang ada di Kulon Progo merupakan perusahaan padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja lokal. Adapun perusahaan - perusahaan tersebut, yakni PT SCI, Putra Patria dan perusahaan alat pertanian.

Di Kabupaten Kulon Progo, kata dia, ada tujuh perusahaan besar, enam perusahaan menengah, 24 perusahaan sedang, dan 184 perusahaan mikro.

"Kami terus melakukan pemantauan, sehingga bila terjadi PHK, pemkab dapat mencari solusi," katanya.

Terkait pemberhentian pegawai Sang Hyan Seri (SHS) di Kecamatan Sentolo, ia mengatakan persoalannya sudah diatasi, khususnya pegawai lepas.

"Dari Juni hingga Agustus, belum ada laporan ke kami. SHS baru menyelesaikan upah tenaga honorer," katanya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Muhyadi meminta pemkab dan Dinsosnakertrans melalukan pengawasan perusahaan untuk mengantisipasi PHK.

"Kami berharap, krisis ekonomi tidak berdampak apa keuangan perusahaan yang ada di Kulon Progo. Meski belum ada PHK, kami tetap meminta pemkab melakukan pemantauan," katanya.***4***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024