Bantul terus sosialisasikan larangan penutupan saluran irigasi

id saluran irigasi

Bantul terus sosialisasikan larangan penutupan saluran irigasi

saluran irigasi di Jalan Imogiri Barat Bantul tertutup bangunan cor semen (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul, 25/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta terus menyosialisasikan larangan penutupan saluran irigasi pertanian tersier guna mendukung kelancaran pengairan.

"Kita sudah sering sosialisasi, bahkan tiap tahun ada sosialisasi ke seluruh kecamatan menyasar ke berbagai lapisan masyarakat agar tidak menutup saluran," kata Kasi Pengawasan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Bantul Heri Subagyo di Bantul, Kamis.

Menurut dia, sosialisasi larangan penutupan saluran irigasi pertanian sudah dilakukan di tingkat desa bahkan tingkat pedukuhan hingga masyarakat langsung agar memahami fungsi saluran irigasi untuk mendukung sistem pengairan lahan pertanian.

Namun demikian, meski sudah sering melakukan sosialisasi larangan penutupan saluran irigasi, pemerintah masih mendapati bangunan atau tempat usaha terutama di tepi jalan raya yang sebagian cor semennya menutup saluran irigasi.

"Padahal itu tidak boleh, dan penutupan saluran irigasi harus meminta izin ke pemkab. Itu terjadi di sepanjang Jalan Imogiri Barat dari Sudimoro ke utara maupun ke selatan, baik itu tempat usaha, bahkan ada waralaba," katanya.

Ia mengatakan, akan terus berkomunikasi untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut, salah satunya dengan cara membongkar atau memperbanyak bak kontrol yang penutupnya bisa dilepas.

"Desember ini harus sudah ada solusi dulu, dan kemarin dari Satpol PP memberi batasan waktu tiga bulan, kalau tidak akan ada upaya dari Pemda," katanya.

Sementara itu, Kasi Operasi Jaringan Irigasi Dinas SDA Bantul, Yitno mengatakan panjang saluran irigasi primer di Bantul mencapai 141 kilometer, saluran irigasi sekunder sepanjang 301 kilometer yang tersebar di 100 daerah irigasi (DI).

"Yang tertutup cor itu merupakan saluran irigasi tersier karena dasarnya masih tanah, dan ini kewenangannya di pertanian (Dinas Pertanian). Bagi saya saluran irigasi yang tertutup itu parah, karena tidak dapat dibersihkan," katanya. ***3***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024