Bantul targetkan perampingan SKPD selesai 2015

id bantul skpd perampingan

Bantul targetkan perampingan SKPD selesai 2015

Kabupaten Bantul (Foto id.wikipedia.org)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan perampingan struktur organisasi dari 44 menjadi 31 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selesai pada 2015.

"Kami saat ini masih fokus untuk perampingan SKPD, kami targetkan dari semula 44 menjadi 31 SKPD hingga 2015," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana, Jumat.

Menurut dia, perampingan struktur organisasi di lingkungan kerja Pemkab Bantul tersebut sebagai upaya efisiensi anggaran, karena hingga akhir 2012 belanja pegawai negeri sipil (PNS) masih tinggi, mencapai 67 persen dari APBD.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan BKD, kata dia, dengan perampingan ini minimal Pemkab bisa menghemat anggaran Rp30 miliar bagi belanja pegawai tiap tahun, atau setidaknya beban anggaran menurun hingga di bawah 50 persen.

"Saat ini setiap hari Rabu kami dari BKD bersama dengan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) dan instansi terkait terus melakukan pembahasan dan kajian secara efektif mengenai perampingan SKPD, tahun ini sudah jalan," katanya.

Maman menjelaskan, awalnya belanja pegawai dalam APBD di Bantul sebesar 72 persen, namun setelah Pemkab berusaha melakukan efisiensi termasuk tidak merekrut CPNS akhirnya pada 2012 dapat turun sekitar lima persen menjadi 67 persen.

Kalau tidak ada efisiensi anggaran melalui perampingan SKPD, kata dia maka untuk menurunkan belanja PNS hingga 50 persen setidaknya baru bisa tercapai pada 2018 mendatang. Namun dengan perampingan ini pihaknya optimistis lebih cepat tercapai.

Ia mengatakan, apabila belanja pegawai belum di bawah 50 persen maka Pemkab Bantul belum dapat melakukan perekrutan CPNS sesuai peraturan pemerintah, padahal disisi lain Bantul masih kekurangan sekitar 800 PNS untuk kebutuhan ideal.

Menurut dia, sejumlah SKPD yang masuk rencana perampingan diantaranya Dinas Pendidikan Dasar dengan Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal, kemudian Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas).

"Untuk SKPD yang lain, kami belum bisa menyebutkan, karena masih dalam pengkajian dan segala kemungkinan perubahan bisa terjadi, namun yang jelas angkanya sudah pasti dari 44 menjadi 31 SKPD," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024