PRT kirim serbet tuntut pengesahan RUU

id serbet

Yogyakarta (Antara Jogja) - Puluhan pekerja rumah tangga dari Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran menggelar aksi mengirim serbet dan surat ke pemerintah pusat agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Surat disertai serbet ini dikirimkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pimpinan DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Kami ingin agar payung hukum ini segera disahkan," kata Sekretaris Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) Suyanti di Yogyakarta, Selasa.

Surat dan serbet yang dikirim ke pusat tersebut dibungkus dengan amplop besar berwarna coklat. Puluhan pekerja rumah tangga tersebut kemudian mendatangi Kantor Pos Besar Yogyakarta untuk mengirimkan surat tersebut.

Menurut dia, serbet yang dikirim ke pusat tersebut telah ditulisi dengan berbagai keluh kesah dan tuntutan pekerja rumah tangga, yaitu ingin segera memiliki payung hukum dalam menjalankan pekerjaannya.

Sedangkan serbet, lanjut dia, sangat identik dengan pekerja rumah tangga sehingga dipilih sebagai salah satu alat komunikasi untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat.

Suyanti menilai, pemerintah dan DPR kurang serius dalam melakukan pembahasan RUU Perlindungan PRT sehingga pembahasannya pun terkatung-katung selama hampir 10 tahun.

RUU Perlindungan PRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2004 dan kemudian masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional sejak 2010 hingga 2013 namun belum disahkan.

"Komisi IX telah meminta badan legislasi untuk melakukan pembahasan. Namun belum juga ada pembahasan lanjutan sampai sekarang," katanya.

Agar suara dan tuntutan dari pekerja rumah tangga tersebut didengar oleh pusat, maka surat dan serbet tersebut juga dikirim ke Badan Legislasi DPR RI, Anggota Komisi IX DPR RI serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Di dalam RUU tersebut telah mengatur perjanjian kerja, upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat, cuti, jaminan sosial, pendidikan dan pelatihan serta usia kerja.

Selain itu, juga diatur mengenai penyelesaian perselisihan antara PRT dengan pengguna jasa karena seringkali hanya diselesaikan secara kekeluargaan sehingga posisi tawar PRT tidak terlalu kuat.

DIY, telah memiliki peraturan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak PRT melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Perlindungan PRT.

(E013)