Bantul (Antara Jogja) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Didik Joko Nugroho mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung tidak memengaruhi kelembagaan penyelenggara pemilu tersebut.
Komisioner KPU Bantul, Divisi Logistik dan Keuangan Didik di Bantul, Jumat mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 terkait kedudukan KPU, bahwa kelembagaan KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.
"Kalau merujuk pada UU 15 Tahun 2011 itu, bahwa Pilkada tidak langsung tidak memengaruhi langsung secara kelembagaan, jadi KPU masih tetap berdiri," katanya menanggapi pertanyaan terkait pembubaran KPU menyusul diputuskannya Pilkada tidak langsung.
Oleh sebab itu, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah tidak merasa cemas karena kemungkinan pembubaran lembaga itu, meskipun Pilkada tidak langsung dipilih melalui DPRD bukan oleh rakyat yang difasilitasi KPU.
"Sejauh ini kami masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 itu, sesuai aturan itu juga sebenarnya KPU terbentuk terkait dengan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres)," kata Didik.
Apalagi, kata dia keputusan DPR yang mengesahkan Pilkada melalui DPRD pada Jumat (26/9) dini hari masih ada finalisasi di tingkat pusat, yakni berupa peraturan induk, maupun petunjuk teknis penyelenggaraan Pilkada tidak langsung tersebut.
"Terkait dengan Pilkada tidak langsung, kami masih menunggu peraturan induk dari pusat, intinya kami sebagai institusi penyelenggara pemilu tingkat daerah hanya melaksanakan regulasi yang telah diputuskan," katanya.
Ia juga mengatakan, keputusan Pilkada tidak langsung ini juga mengakibatkan lembaga ini menghentikan tahapan pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya diasumsikan digelar melalui rakyat atau Pilkada langsung sesuai tahun-tahun sebelumnya.
"Tahapan perencanaan dan penyusunan anggaran otomatis dihentikan, dan aktivitas kami saat ini hanya fokus kepada pendidikan pemilih, kemudian menyelesaikan laporan-laporan kaitannya dengan Pilpres kemarin," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
KPU RI mengevaluasi pemutakhiran pemilih Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 9:28 Wib
KPU RI: Pantarlih direkrut setelah PPK-PPS terbentuk
Senin, 6 Mei 2024 18:53 Wib
KPU Bantul seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 18:32 Wib
KPU Gunungkidul sosialisasi pelaksanaan pilkada untuk tingkatkan partisipasi
Senin, 6 Mei 2024 16:58 Wib
KPU RI: Penerapan kampanye hijau di Bali untuk menjaga pariwisata
Senin, 6 Mei 2024 10:34 Wib
KPU RI: Tak banyak calon kepala daerah dari perseorangan
Senin, 6 Mei 2024 5:29 Wib
KPU Kulon Progo menggunakan metode saintleague tetapkan caleg terpilih
Minggu, 5 Mei 2024 11:34 Wib
KPU Yogyakarta menerima 261 pelamar PPK Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 10:36 Wib