Jogja (Antara Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan polemik mengenai persyaratan calon gubernur sudah selesai, karena DPRD DIY sepakat penulisan persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.
"Saya bisa menerima sikap politik seluruh fraksi DPRD DIY yang mendukung penulisan persyaratan calon gubernur DIY sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta," katanya usai rapat paripurna DPRD DIY di Yogyakarta, Selasa.
Tujuh fraksi DPRD DIY sepakat bahwa pasal persyaratan dalam Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY itu dikutip utuh sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperdais tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wagub DIY Slamet mengatakan seluruh fraksi mufakat bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf M Raperdais, yang mengatur persyaratan daftar riwayat hidup calon gubernur, redaksionalnya sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf M UU Keistimewaan Yogyakarta tanpa perubahan kata atau frasa.
"Persyaratan itu berbunyi calon gubernur DIY menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak," katanya.
Menurut dia, sebelumnya polemik muncul setelah sebagian kalangan dewan menghendaki penambahan klausul suami dalam persyaratan daftar riwayat hidup calon gubernur DIY agar Perdais tidak diskriminatif.
"Mereka menghendaki kesetaraan laki-laki dan perempuan dari keluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berpeluang menduduki kursi gubernur DIY," katanya.
Sebelumnya, Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengungkapkan harapannya agar pasal di UU Keistimewaan Yogyakarta maupun Raperdais yang memuat persyaratan tersebut direvisi agar tidak diskriminatif.
(B015)
Berita Lainnya
Pemda DIY sayangkan pembuangan sampah di bekas tambang di Gunungkidul
Senin, 6 Mei 2024 16:56 Wib
Dinkes melakukan penyelidikan epidemiologi di wilayah kasus DBD tinggi
Minggu, 5 Mei 2024 17:23 Wib
Pemda mengusulkan 2.944 formasi kebutuhan ASN DIY pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 6:36 Wib
BKKBN DIY meluncurkan Sekolah Lansia BKL Melati Cangkring di Sleman
Jumat, 3 Mei 2024 19:14 Wib
Gubernur DIY: Syawalan momentum pemersatu melalui silaturahim
Jumat, 3 Mei 2024 17:18 Wib
Bulog agar perkuat cadangan pangan di Sleman, DIY, dari produksi dalam negeri
Jumat, 3 Mei 2024 9:05 Wib
24 homestay di Desa Nglanggeran, Gunung Kidul, DIY, peroleh kucuran dana
Jumat, 3 Mei 2024 0:21 Wib
Pemerintah menetapkan Desa Nglanggeran di Gunungkidul, DIY, menjadi Desa Keuangan
Jumat, 3 Mei 2024 0:09 Wib