Gunung Kidul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau kepada bakal calon bupati yang diusung partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah 2015 melampirkan surat keterangan bebas hutang yang dikeluarkan pengadilan negeri.
Ketua KPU Gunung Kidul Muh Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan calon kepala daerah bisa membuktikan pemenuhan syarat tersebut dengan melampirkan surat keterangan yang berasal dari Pengadilan Negeri Wonosari bahwa dirinya tidak memiliki tanggungan hutang atau sedang pailit.
"Surat keterangan bebas hutang itu menjadi sesuatu yang wajib, termasuk surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) juga harus ada," kata Zaenuri.
Menurut dia, berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 42 ayat 1 huruf m tentang surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j.
Namun demikian, pihaknya belum tahu apakah jika tidak dilampirkan akan menggugurkan bakal calon kepala daerah menjadi calon kepala daerah, atau tidak. Terkait dengan ini KPU Gunung Kidul sudah berkoordinasi dengan muspida, bahwa sudah ada kesiapan untuk mengeluarkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang.
"Langkah cepat dilakukan agar persyaratan keterangan hutang tidak menghambat proses-proses jalannya pelaksanaan pilkada," kata dia.
Zaenuri mengatakan pendaftaran cabup-cawabup dari jalur partai politik akan dibuka selama tiga hari, yakni tanggal 26-28 Juli 2015. Selain hal tersebut diatas bakal calon diusung parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen dari jumlah kursi dewan. Kemudian mengantongi rekomendesi DPP serta bisa menunjukan surat keputusan sebagai pengurus secara sah.
"Kalau salah satu partai koalisi memiliki rekomendasi yang berbeda, maka dianggap tidak sah," katanya.
Untuk itu, KPU sosiliasisai syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah pada Pilkada 2015. Oleh karena itu, KPU rutin melakukan koordinasi dengan perwakilan partai.
"Untuk persiapan, kemarin kita juga menggelar rapat koordinasi petunjuk pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengisian visi misi," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
KPU RI: Pantarlih direkrut setelah PPK-PPS terbentuk
Senin, 6 Mei 2024 18:53 Wib
KPU Bantul seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 18:32 Wib
KPU Gunungkidul sosialisasi pelaksanaan pilkada untuk tingkatkan partisipasi
Senin, 6 Mei 2024 16:58 Wib
KPU RI: Penerapan kampanye hijau di Bali untuk menjaga pariwisata
Senin, 6 Mei 2024 10:34 Wib
KPU RI: Tak banyak calon kepala daerah dari perseorangan
Senin, 6 Mei 2024 5:29 Wib
KPU Kulon Progo menggunakan metode saintleague tetapkan caleg terpilih
Minggu, 5 Mei 2024 11:34 Wib
KPU Yogyakarta menerima 261 pelamar PPK Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 10:36 Wib
KPU Gunungkidul menetapkan 45 caleg terpilih Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib