Yogyakarta (Antara Jogja) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Ferry Mursyidan Baldan menyatakan upaya penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan bagi warga negara Indonesia penting dilakukan, karena menyangkut hak serta rasa nasionalisme warga.
"Proses pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat harus kita tinggalkan," kata Menteri Ferry saat menjadi pembicara kunci dalam Dies Natalis ke-70 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, upaya penarikan PBB bagi masyarakat atas tanah miliknya sedikit demi sedikit dapat mengikis rasa nasionalime mereka. Dengan dimintai pajak setiap tahun, menurut dia, akan timbul perasaan tidak adanya hak secara utuh atas tanah yang dimilikinya sebagai warga negara.
"Sesungguhnya cara itu (penarikan PBB) dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara dalam jangka panjang, sebab masyarakat akan mepertanyakan apakah benar saya harus menyewa, ini tanah siapa sesungguhnya?" kata Ferry.
Menurut dia, jika negara tetap mengurusi soal pajak bumi dan bangunan masyarakat, berarti negara jugu harus turut andil ketika terjadi kerusakan atas bangunan atau rumah warga. "Misal rumah bocor, atau rumah cat-nya sudah harus diganti, maka negara seharusnya juga hadir," ucap dia.
Selain akan menghapuskan PBB, menurut Ferry, dalam rangka memudahkan masyarakat memperoleh hak atas tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor wilayah yang ada di berbagai daerah juga akan melakukan upaya "jemput bola" sertifikasi tanah masyarakat.
"Kami tidak boleh berdiam diri, kami harus proaktif melakukan serifikasi tanah masyarakat," ujarnya.
Untuk merealisasikan kemudahan layanan itu, Kementerian ATR/BPN telah Rumah Layanan, kata dia, telah mulai membuat Rumah Layanan Pertanahan. Rumah layanan itu, selanjutnya akan diberlakukan diseluruh daerah di lokasi-lokasi yang mampu menjangkau masyarakat hingga wilayah pedalaman.
"Selain itu, untuk memudahkan masyarakat mengurus surat-surat pertanahan, kami juga akan menghadirkan layanan pertanahan `online" (daring)," tutur Ferry.
Kementerian ATR/BPN, menurut dia, juga akan terus berbenah dengan meningkatkan percepatan pelayanan sertifikasi tanah. "Percepatan pelayanan ini adalah sebuah kehendak negara untuk memastikan hak atas tanah masyarakat itu dapat segera diakui," kata dia.L007
Berita Lainnya
Modal awal penghapusan stigma disabilitas via pendidikan inklusi
Sabtu, 23 Maret 2024 6:16 Wib
PBNU: Tak bisa tiba-tiva, penghapusan sidang isbat
Minggu, 10 Maret 2024 5:03 Wib
KBRI: Penghapusan mandatori hukuman mati di Malaysia tak absolut
Kamis, 21 September 2023 16:27 Wib
Penghapusan skripsi bentuk kemerdekaan belajar
Rabu, 6 September 2023 7:12 Wib
Menarik dibaca, penghapusan skripsi hingga penganiayaan siswi
Sabtu, 2 September 2023 8:14 Wib
Mecuatkan stigma sekolah favorit, penghapusan zonasi PPDB
Selasa, 15 Agustus 2023 6:35 Wib
Kemenparekraf-Kemenko PMK kembangkan pariwisata
Selasa, 25 Juli 2023 6:24 Wib
DP3APPKB Sleman menyelenggarakan pelatihan mediasi kader penghapusan KDRT
Selasa, 14 Februari 2023 17:37 Wib