Menarik dibaca, penghapusan skripsi hingga penganiayaan siswi

id Kebutuhan guru,Skripsi,Permendikbudristek 53,BKKBN,Pencukuran rambut siswi

Menarik dibaca, penghapusan skripsi hingga penganiayaan siswi

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Yohanes Baptista Satya Sananugraha, dalam acara peluncuran program Integrasi Layanan Primer Kesehatan dan Penguatan Perencanaan Pembangunan Kesehatan di Jakarta, Kamis (31/8/2023). (ANTARA/HO-Kemenko PMK)

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita humaniora pada Jumat (2/9) mulai dari skripsi tidak dihapus sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1 hingga KemenPPPA memantau pendampingan para siswi yang rambutnya dicukur guru di Lamongan, Jawa Timur.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Kemendikbudristek tegaskan skripsi tidak dihapus

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menegaskan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tidak menghapus skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1.

Berita selengkapnya klik di sini

2. KemenPPPA: Penerima DAK Nonfisik tahun 2024 bertambah jadi 305 daerah

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan daerah penerima Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPPA) pada 2024 menjadi 305 daerah, meningkat dari tahun 2023 yang sebanyak 275 daerah.

Berita selengkapnya klik di sini

3. KemenPPPA pantau pendampingan para siswi yang rambutnya dicukur guru

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk memastikan sejumlah murid perempuan yang rambutnya dicukur gurunya di Lamongan, Jawa Timur, mendapat pendampingan yang diperlukan.

Berita selengkapnya klik di sini

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, penghapusan skripsi hingga penganiayaan siswi
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024