Bantul (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemilik toko modern berjejaring yang beroperasional di daerah ini mengantongi perizinan usaha dari instansi terkait.
Ketua Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifuddin di Bantul, Jumat, mengatakan, permintaan agar mengantongi izin itu menyikapi penutupan paksa sebuah toko modern berjejaring di Jalan Wates Desa Argosari oleh Satpol PP beberapa waktu lalu akibat tidak mengantongi izin usaha selama satu tahun.
"Para investor toko modern berjejaring terutama dari luar daerah harus minta izin dulu kepada pemerintah daerah, lha kalau belum ada izin kok sudah beroperasi itu nggak benar, kita juga tidak terlalu kaku," katanya.
Menurut dia, Komisi A menengarai masih banyak toko modern berjejaring di wilayah Bantul belum memiliki izin usaha namun sudah menjalankan operasional usahanya salah satunya Toko Moder di Jalan Wates yang telah ditutup.
Oleh sebab itu, kata wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini, persoalan tersebut harus menjadi catatan bagi Dinas Perizinan, mengingat izin usaha operasional itu perlu guna menjamin legalitas hukum dalam menjalankan usaha.
"Masih banyak, sepengetahuan kami ada lebih dari lima (toko berjejaring) yang belum punya izin, kalau institusi pemerintah ini dilanggar negara ini mau jadi apa, apalagi ini masalah ekonomi," katanya.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiadji bersama aparat pemerintah pada Rabu (19/10) menutup paksa sebuah toko modern berjejaring di Jalan Wates KM 13 wilayah pedukuhan Tonalan, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu karena tidak mengantongi izin.
Menurut Hermawan, penutupan dilakukan dengan menempel segel warna kuning bertuliskan "Toko Ini Ditutup, Untuk Segera Mengurus Perizinan" di pintu toko. Ini dimaksudkan agar pemilik toko mengurus perizinan dan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum mengantongi izin.
"Toko terpaksa kita tutup karena belum mengantongi izin usaha selama satu tahun. Nanti akan kita dorong mengurus izin, tetapi itu menjadi wilayah Dinas Perizinan, prinsipnya saat ini kita tutup," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Hari Buruh 2024, Eko Suwanto desak pemda naikkan UMP DIY agar buruh lebih sejahtera
Kamis, 2 Mei 2024 22:38 Wib
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto komitmen tingkatkan kesejahteraan guru
Kamis, 2 Mei 2024 22:34 Wib
Eko Suwanto ajak aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kebangsaan
Kamis, 2 Mei 2024 22:21 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pemerintah evaluasi pembangunan exit tol YIA
Minggu, 28 April 2024 20:03 Wib
Gapoktan Sumber Makmur Kulon Progo membudidayakan benih bawang merah
Minggu, 28 April 2024 20:00 Wib
Banggar DPRD Kulon Progo mendorong pemkab inovatif turunkan kemiskinan
Sabtu, 27 April 2024 11:51 Wib
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib