Yogyakarta siapkan telaah penertiban minimarket tidak berizin

id Yogyakarta siapkan telaah penertiban minimarket tidak berizin

Yogyakarta siapkan telaah penertiban minimarket tidak berizin

Keberadaan mini market makin menjamur (foto ilustrasi/disperindagkop)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sedang menyiapkan telaah penertiban minimarket waralaba tidak berizin yang jumlahnya 10 toko.

"Kami akan mulai menyusun telaah penertiban minimarket waralaba pada awal pekan depan," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Jumat.

Sebelumnya Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sudah pernah menyusun telaah penertiban minimarket waralaba, namun telaah belum sempat ditindaklanjuti dengan penutupan paksa minimarket waralaba tidak berizin.

Oleh karena itu, lanjut Nurwidi, perlu disusun telaah baru mengenai penertiban minimarket waralaba tidak berizin. Telaah akan disampaikan ke Pelaksana Tugas Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo.

"Isi telaah yang akan disampaikan ke pelaksana tugas diperkirakan tidak akan jauh berbeda dibanding telaah lama. Yang pasti, telaah ditujukan untuk penutupan minimarket waralaba tidak berizin," katanya.

Minimarket waralaba yang tidak berizin di antaranya berlokasi di Jalan Batikan, Jalan Jogokaryan, Jalan Tri Tunggal, Jalan Glagahsari, Jalan Rejowinangun, Jalan Patangpuluhan dan Jalan Kol Sugiyono.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Setiyono memastikan bahwa jumlah minimarket waralaba yang sudah berizin tercatat sebanyak 52 toko. Jumlah tersebut sudah sesuai kuota toko jejaring yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010.

"Tidak ada lagi penambahan izin. Dari beberapa minimarket yang sudah berizin tersebut, masih dimungkinkan untuk melakukan perpanjangan izin satu kali," katanya.

Sejumlah syarat perizinan yang harus dipenuhi oleh minimarket waralaba untuk bisa beroperasi di antaranya adalah izin gangguan (HO), izin usaha toko modern, dan surat tanda pendaftaran waralaba.

Sementara iti, Pelaksana Tugas Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo mengatakan, penertiban minimarket waralaba tidak berizin harus didasarkan pada rangkuman dari banyak aspek.

"Pengambilan keputusan harus dilakukan bersama-sama dan yang lebih penting adalah seluruh pihak bisa memahami alasan penutupan sehingga proses penutupan bisa berjalan baik," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024