Bantul targetkan pemberlakuan Perda Retribusi Tera 2018

id Tera

Bantul targetkan pemberlakuan Perda Retribusi Tera 2018

Ilustrasi timbangan pedagang (www.inilahkoran.com)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera di Unit Pelaksana Teknis Metrologi Bantul mulai awal tahun 2018.

"Pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Tera saat ini tinggal tahapan penyelarasan dengan teman-teman dewan, harapannya setelah disahkan, pada awal 2018 sudah diberlakukan tarif retribusi," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi di Bantul, Rabu.

Menurut dia, draf Raperda tentang Penyelenggaraan Tera di Bantul sudah dikirimkan ke pusat dan Gubernur DIY untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan guna disahkan menjadi payung hukum penyelenggaraan tera timbangan atau alat ukur lainnya.

Ia mengatakan dari hasil pencermatan dan evaluasi pemerintah pusat dan Pemda DIY ada beberapa catatan-catatan yang harus diperhatikan pemda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, sebelum rancangan itu ditetapkan menjadi perda.

"Sejauh ini tidak ada masalah, dan rencananya pada minggu-minggu ini kami diundang teman-teman dewan untuk membahas catatan-catatan itu, termasuk pembahasan mengenai besaran retribusi tera. Untuk kemudian diparipurnakan untuk penetapan," katanya.

Meski demikian, kata dia, sampai dengan saat ini pihaknya belum dapat memberikan kisaran tarif retribusi tera di UPT Metrologi yang berada di bawah koordonasi Dinas Perdagangan Bantul, karena masih dikonsultasikan dengan DPRD juga Kementerian Keuangan.

"Secara pasti belum, karena masih dicermati, mungkin tarifnya akan dibuat sama dengan seluruh Indonesia, makanya itu penarikan retribusi tera harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," katanya.

Subiyanta Hadi mengatakan setelah Raperda Tera yang juga mengatur tarif retribusi disahkan, nantinya perlu Peraturan Bupati (Perbup) Bantul sebagai implementasinya dan kemudian disosialisasikan.

"Kalau pelayanan tera di UPT Metrologi Bantul selama ini masih gratis, bahkan pelayanan sudah dilakukan ke seluruh 17 kecamatan se-Bantul. Namun setelah ada perda nanti ada tarif retribusi yang diberlakukan," katanya.

(T.KR-HRI)