Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan Undang-undang Kewirausahaan Nasional yang saat ini rancangannya dibahas di Panitia Khusus DPR RI ketika sudah diundangkan bisa memberi perlindungan usaha mikro dan kecil.
"DPR RI sedang menginisiasi pembuatan UU Kewirausahaan Nasional yang saat ini baru rancangan UU (RUU), harapannya yang terpenting bisa memberikan proteksi usaha mikro dan kecil," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Kamis.
Menurut dia, dalam membahas RUU Kewirausahaan Nasional itu Pansus DPR RI sedang meminta masukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Pemkab Bantul yang terdapat pelaku usaha.
Ia mengatatakan, Pansus DPR RI dinilai tepat mencari masukan ke Kabupaten Bantul karena di daerah ini hampir sebanyak 91 persen dari total sekitar 18 ribu pengusaha itu merupakan usaha mikro, sedangkan tujuh persen di antaranya usaha kecil.
"Ternyata itu bisa menciptakan lapangan kerja yang banyak, rata-rata usaha mikro dan kecil bisa sampai tiga orang, sementara pada usaha kecil bisa sampai 25 tenaga kerja karena masih banyak usaha mikro, maka perlu ada proteksi pemerintah," katanya.
Menurut dia, proteksi kepada usaha mikro dan kecil itu bisa terkait dengan pengamanan bahan baku agar produksi usahanya lancar, akses permodalan, dan pendampingan usaha.
"Tidak kalah penting adalah pajak, harus ada semacam regulasi mengenai keringanan pajak bagi pengusaha mikro dan kecil karena di Yogyakarta kebanyakan industri kreatif sehingga pemerintah harus bisa memberikan proteksi hak kekayaan intelektualnya," katanya.
Jika tidak ada proteksi dari pemerintah, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan keberlangsungan produksi dan akses permodalan mereka harus mengupayakan sendiri.
"Usaha skala mikro kecil terkadang masih kesulitan biaya, bahkan proses untuk mengakses pembiayaan tidak tahu sehingga pemeirntah harus bisa memfasilitasi untuk mendorong penguatan skala usahanya," katanya.
Dengan begitu, Sulistyanto mengatakan UU tentang Kewirausahaan Nasional yang ditargetkan diundangkan tahun ini bisa menumbuhkan, menguatkan, dan mengembangkan sektor-sektor usaha mikro kecil.
"Harapannya usaha mikro dan kecil di Bantul semakin tumbuh kuat dan meningkat skalanya sehingga jangan sampai hanya memperkuat industri besar agar punya daya saing dan usahanya berkembang," katanya.***3***
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi atensi
Sabtu, 20 April 2024 20:58 Wib
Putusan PHPU Hakim MK tak boleh terpaku UU
Jumat, 19 April 2024 15:30 Wib
Kontrol pemerintahan, Ketua DPR RI harus dari pemenang Pemilu 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:30 Wib
Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI
Kamis, 28 Maret 2024 18:32 Wib
Pakar UGM usul konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 5:46 Wib
Guru besar: Mahkamah Konstitusi harus fokus jadi "peradilan UU"
Kamis, 7 Maret 2024 3:32 Wib
Putusan MK soal ambang batas parlemen jadi catatan penting
Minggu, 3 Maret 2024 10:38 Wib
Revisi UU ITE, kata Ikano Unpad, langkah progresif kenotariatansiber Indonesia
Sabtu, 2 Maret 2024 8:06 Wib