Sleman berkomitmen tekan alih fungsi lahan pertanian

id Lahan pertanian

Sleman berkomitmen tekan alih fungsi lahan pertanian

Ilustrasi (Foto Antara)

Sleman (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen menekan alih fungsi lahan pertanian guna mempertahankan sebagai daerah lumbung pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami berkomitmen untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian Total dari awal tahun 2018 hingga bulan, Sleman selama ini merupakan lumbung pangan bagi DIY dan ini harus tetap di pertahankan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman Kunto Riyadi, Minggu.

Menurut dia, hingga Maret 2018 tercatat alih fungsi lahan sudah mencapai tujuh hektare dan ini diupayakan untuk terus ditekan hingga diharapkan dalam satu tahun tidak lebih dari 100 hektare.

"Alih fungsi lahan pertanian yang legal hingga Maret 2018 tercatat baru sekitar tujuh hektare, dan diharapkan dapat ditekan lagi," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dalam satu tahun diperbolehkan alih lahan pertanian seluas 100 hektare.

"Namun kami berkomitmen alih lahan pertanian ke nonpertanian maksimal seluas 80 hektare per tahun," katanya.

Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman Suwandi Azis mengatakan, saat ini Pemkab Sleman tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

"Penyusunan raperda tersebut selain kebutuhan, juga merupakan wujud sinergi dengan program Kementerian Pertanian dan untuk mengatasi terus menyusutnya lahan pertanian di wilayah Sleman," katanya.

Ia mengatakan, penyusutan lahan pertanian paling banyak terjadi di wilayah perbatasan dengan Kota Yogyakarta seperti Kecamatan Mlati, Depok, Ngaglik, dan Kalasan. Lahan yang beralih fungsi 100 hektare pertahun. Ini masuk kategori sangat tinggi.

"Lahan pertanian yang menyusut tersebut berubah wujud menjadi daerah hunian, pusat perbelanjaan, pertokoan, kantor hingga jasa kesehatan," katanya.

Suwandi mengatakan, untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemkab memasangan papan informasi lahan hijau di desa-desa penghasil pangan dab masuk dalam kategori urban.

"Kami berharap Raperda ini dibahas dan bisa disahkan pada 2018, agar laju alih fungsi lahan semakin cepat dapat dikendalikan," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024