Realisasi PBB di Gunung Kidul Rp18,909 miliar

id Pajak bumi bangunan

Realisasi  PBB di Gunung Kidul  Rp18,909 miliar

Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)(Foto beritadaerah.com)

Gunung Kidul  (Antaranews Jogja) - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga 30 September, hanya mencapai 79 persen atau sekitar Rp18,909 miliar dari target Rp23,76 miliar.
     
Plt Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Supriyatin di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan dari 144 desa, hanya 55 desa yang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) yang lunas, lainnya di bawah 80 persen.
   
 "Capaian dari PBBP2 yaitu Rp18,909  miliar sementara dengan denda terhitung Rp19,329 miliar. Target pada tahun ini sendiri yaitu Rp23,76 miliar," kata Supriyatin.
   
 Ia mengatakan secara hitungan jumlah desa capaian tahun ini menurun jika dibanding tahun lalu. Namun secara nominal meningkat. Sapaian ukurannya desa yang sampai lunas memang menurun tahun kemarin mencapai 64 desa yang lunas.
   
Ia mengatakan 50 desa dan dua kecamatan yang lunas yaitu Gedangsari dan Purwosari. Capaian itu lebih rendah dari tahun kemarin lantaran pada tahun kemarin ada lima kecamatan yang lunas yaitu Gedangsari, Purwosari, Panggang, Girisubo, Rongkop.
     
"Kecamatan Girisubo masih kurang dua desa, Kecamatan Rongkop ada dua desa, dan Panggang ada tiga desa," katanya.
     
Ia mengatakan alasan masih banyaknya desa yang belum membayar karena wajib pajak berada di luar kota. Kondisi ini pun berdampak terhadap pelunasan pajak yang ditentukan pemerintah.
     
Dia mengatakan, nantinya bagi warga yang telat membauar alam dikenakan denca yakni 2 persen setiap bulan, selama 2 tahun. Untuk desa yang masih dibawah 60 persen, akan didatangi.
     
"Kami berupaya jemput bola ke desa, dan terus melakukan sosialiasasi untuk mencapai target," katanya.
     
Ia berharap masyarakat membayar PBB untuk mendukung pembangunan Gunung Kidul, karena masuk pendapatan asli daerah. Ia berharap wajib pajak membayar tepat waktu, karena akan didena denda sebesar 2 persen dari pokok pajak.
     
"Angka 2 persen ini akan terakumulasi selama 24 bulan berikutnya,” katanya.
     
Sekretaris BKAD Gunung Kidul Putro Sapto Wahyono mengungkapkan untuk tahun ini di Gunung Lidul terdapat wajib pajak PBB P2 sebanyak 591.780 objek pajak. Untuk pemetaan wajib pajak terbanyak ada di Kecamatan Wonosari, disusul Playen, Karangmojo, Ponjong, Semanu.
     
"Seluruh bangunan maupun lahan dipungut pajak," katanya.