Polres Kulon Progo tangani puluhan kasus narkoba

id Narkoba

Polres Kulon Progo tangani puluhan kasus narkoba

Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, DIY, menggelar barang bukti narkoba jenis ganja. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangani 53 kasus perkara narkoba selama 11 bulan terakhir.
     
Kasat Narkoba Polres Kulon Progo Munarso di Kulon Progo, Senin, mengatakan 53 kasus tersebut mulai dari psikotropika, sabu-sabu, miras dan yarindu.
     
"Salah satu kasus menonjol yang kerap diungkap adalah penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin edar yarindu," katanya.
   
Ia mengatakan Polres Kulon Progo ingin terus mampu menembus peredaran narkoba ini hingga ke hulu atau sumbernya. Kami menangkap sejumlah sumber penyedia yang mengedarkan secara lintas daerah, dari Semarang ke Magelang dan berujung di Kulon Progo.
   
Tingginya kasus ungkap yarindu yang dijumpai di Kulon Progo menjadi bentuk upaya Polres untuk mampu mengungkap sebanyak-banyaknya kasus tersebut.
   
Ia meminta kepada warga, yang mengetahui di sekitar mereka ada pengedar atau orang yang bersinggungan dengan yarindu, untuk tidak takut melaporkannya kepada aparat kepolisian. Karena penyalahgunaan narkoba bukan hanya merugikan pelaku, melainkan juga merugikan semua pihak. 
     
"Narkoba ini mengancam keselamatan generasi penerus. Bonus demografi Indonesia terancam bila tidak ada pencegahan," katanya.
     
Adapun kasus yang ditangani di antaranya pertama, pelaku berinisial GUN; 21 tahun, dibekuk jajaran Sat Res Narkoba Kulonprogo pada 6 September 2018. Dari tangan warga Dusun Tlogolelo, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu, aparat menyita 102 butir yarindu, tiga butir yarindu dikemas terpisah, satu bungkus rokok sebagai tempat mengemas yarindu, Kartu Tanda Penduduk, telepon genggam, uang sejumlah Rp236.000.
   
Kasus kedua, pada 24 September 2018, menyeret seorang pekerja harian lepas berinisial AG; 22 tahun. Warga Dusun Giyoso, Desa Salamrejo, Kecamatan Sentolo. Dari tangannya, disita 30 butir yarindu, 70 yarindu dan 90 yarindu yang berada dalam kondisi terpisah. Disita pula satu toples bening, satu unit sepeda motor, telepon genggam, uang tunai Rp415.000.
   
"Modus kedua tersangka saat menjual yarindu adalah secara bertemu di tempat (cash on delivery atau COD). Mereka tidak memiliki sasaran pembeli spesifik, karena menjual lewat orang yang sudah dikenal," katanya.
     
Sementara itu, salah satu tersangka Ag mengaku dirinya menggunakan uarindu tersebut dan mengetahui efek buruk dari mengonsumsinya. Ia menyesali perbuatannya dan meminta kepada para pengguna yarindu maupun pengedar seperti dirinya, untuk berhenti. 
     
"Dampaknya tidak baik untuk kesehatan," katanya.