Yogyakarta upayakan pembentukan kelana selesai 2019

id kota layak anak

Yogyakarta upayakan pembentukan kelana selesai 2019

KOTA LAYAK ANAK Seorang anak didekat mural yang bertuliskan "Kampung Layak Anak" di Yogyakarta, Rabu (16/3). Saat ini kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak guna menjamin terpenuhinya hak anak. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/16. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta berupaya menyelesaikan pekerjaan rumah membentuk seluruh kelurahan di wilayah tersebut sebagai kelurahan layak anak.

“Masih ada 21 dari total 45 kelurahan yang belum ditetapkan sebagai kelurahan layak anak (kelana). Kami upayakan selesai tahun ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menganggarkan dana melalui APBD 2019 untuk mendukung pembentukan kelurahan layak anak di 10 kelurahan sehingga tersisa 11 kelurahan yang membutuhkan dukungan dana.

Edy mengatakan, akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar 11 kelurahan yang belum masuk dalam penganggaran kelana tahun ini bisa memperoleh dukungan dana.

“Dengan demikian, seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta pada tahun ini bisa ditetapkan sebagai kelurahan layak anak. Pembentukan kelurahan layak anak ini sangat penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota layak anak,” katanya.

Selain di tingkat kelurahan, Kota Yogyakarta bahkan sudah memiliki kampung ramah anak. Di setiap kelurahan setidaknya terdapat satu kampung ramah anak meskipun setiap kampung memiliki intensitas kegiatan yang beragam. Di Kota Yogyakarta terdapat 169 kampung.

“Penguatan kota layak anak juga kami lakukan di tingkat kecamatan. Dari 14 kecamatan, hanya ada tiga kecamatan yang belum dibentuk sebagai kecamatan layak anak. Kami upayakan selesai tahun ini juga,” kata Edy.

Pemerintah Kota Yogyakarta baru menganggarkan dana melalui APBD 2019 untuk mendukung pembentukan dua kecamatan layak anak. “Kami juga akan melakukan koordinasi supaya satu kecamatan yang tersisa ini bisa memperoleh dukungan dana untuk pembentukan kecamatan layak anak,” katanya.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kota Layak Anak, terdapat tiga kewajiban yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu membentuk kampung ramah anak, sekolah ramah anak dan puskesmas ramah anak.

“Untuk puskesmas ramah anak, juga akan kami percepat agar selesai tahun ini. Di Kota Yogyakarta tedapat 18 puskesmas, namun masih ada empat puskesmas yang belum berstatus sebagai puskesmas ramah anak,” katanya.

Edy memastikan, seluruh puskesmas di Kota Yogyakarta akan menjadi puskesmas ramah anak pada tahun ini. “Melalui APBD 2019, kami menganggarkan dukungan pembentukan dua puskesmas ramah anak dan dua lainnya akan ditanggung oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta,” katanya.

Meskipun demikian, Edy mengatakan, masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk pembentukan sekolah ramah anak dari tingkat taman kanak-kanak hingga SMP atau sederajat.

“Untuk sekolah ramah anak, akan kami coba lakukan akselerasi. Percepatan ini sangat penting sebagai bentuk pemberian perlindungan kepada anak dan kasus tindak kekerasan terhadap anak akan semakin berkurang,” katanya.

Pada tahun lalu, Kota Yogyakarta menerima penghargaan sebagai Kota Layak Anak kategori Nindya atau satu langkah menuju penghargaan kategori teratas yaitu Utama. Meskipun demikian, penghargaan kategori Nindya tersebut sudah lebih baik dibanding penghargaan yang diterima empat kali berturut-turut yaitu kategori Madya.

“Penghargaan adalah sebuah bentuk apresiasi. Yang paling utama sebetulnya adalah melakukan berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap anak,” katanya. 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024