Pedagang pasar mulai didorong memiliki jaminan ketenagakerjaan

id pedagang, pasar tradisional, reresik pasar, BPJS ketenagakerjaan

Pedagang pasar mulai didorong memiliki jaminan ketenagakerjaan

Kegiatan rutin “reresik pasar” yang digelar rutin tiap Kamis Pon di seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta (Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta mendorong pekerja di sektor informal termasuk pedagang di pasar tradisional untuk mulai memiliki jaminan ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan termasuk meningkatkan produktivitas.

“Tidak ada orang yang berharap akan mengalami kecelakaan kerja atau hal buruk lainnya, tetapi tidak ada salahnya jika sejak awal sudah memiliki jaminan perlindungan diri. Termasuk untuk pedagang di pasar tradisional juga membutuhkan jaminan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, sosialisasi mengenai jaminan ketenagakerjaan untuk pedagang pasar tradisional terus digencarkan salah satunya dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan saat pelaksanaan program rutin “reresik pasar” yang digelar tiap Kamis Pon.

“Jika sudah memiliki jaminan, maka pedagang di pasar tradisional akan lebih tenang dalam bekerja. Produktivitas mereka pun meningkat. Dan bukan hanya untuk pedagang tetapi kelompok lain yang beraktivitas di pasar juga membutuhkan jaminan ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, kegiatan “reresik pasar” yang kembali digencarkan mulai Maret setelah sempat terhenti selama sekitar satu semester, dinilai semakin memperoleh tanggapan yang baik dari pedagang dan seluruh komunitas yang ada di pasar tradisional.

“Kebersamaan dari pedagang di pasar tradisional untuk menggelar ‘reresik pasar’ semakin baik. Kegiatan pun rutin digelar tiap Kamis Pon atau tiap 35 hari sekali. Seluruh pedagang mendukung karena kegiatan ini akan memberikan banyak manfaat kepada mereka,” kata Yunianto.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Ainul Kholid mengatakan, sudah ada sekitar 2.700 pedagang di pasar tradisional yang menjadi peserta, dengan premi yang dibayarkan sebesar Rp16.800 per bulan untuk jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi terkait manfaat dari kepemilikan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal. Iur yang dibayarkan pun tidak terlalu berat tetapi manfaatnya besar,” katanya.

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di antaranya sudah mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja.

“Sejak keluar dari rumah hingga kembali ke rumah sudah ditanggung. Jika mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapat perawatan kesehatan dan jika meninggal dunia, maka ahli waris akan memperoleh santunan Rp48 juta yang diberikan dalam waktu kurang dari lima hari,” katanya.

Sedangkan bagi pekerja yang berasal dari kalangan ekonomi lemah, ia menyatakan akan mencoba mengusulkan kepesertaan melalui program Gandeng Gendong yang digagas Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca juga: Pasar Beringharjo Yogyakarta Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024