DPRD Yogyakarta mendorong penataan SDM di kelurahan dan kecamatan

id SDM,kelurahan,kecamatan,penataan,yogyakarta

DPRD Yogyakarta mendorong penataan SDM di kelurahan dan kecamatan

Kompleks DPRD Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Kota Yogyakarta mendorong pemerintah daerah setempat untuk terus melakukan penataan sumber daya manusia di tingkat kelurahan dan kecamatan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Penataan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kelurahan dan kecamatan ini bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan nomenklatur keistimewaan yang sudah harus dilakukan mulai tahun depan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta M. Fauzan di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, penataan SDM di tingkat kelurahan dan kecamatan harus dilakukan karena kedua institusi tersebut menjadi garda paling depan dalam pelayanan ke masyarakat.

Penataan SDM tersebut, lanjut dia, juga harus dilakukan karena akan ada pelimpahan urusan kebudayaan ke kecamatan sehingga membutuhkan kualitas SDM yang mumpuni.

"Selama ini, muncul banyak keluhan, bahkan dari pemerintah daerah sendiri terkait keterbatasan SDM di kelurahan dan kecamatan. Makanya, kami mendorong pemerintah untuk melakukan penataan. Mumpung momentum-nya pas, yaitu ada perubahan nomenklatur keistimewaan," ujarnya.

Sedangkan untuk perubahan nomenklatur keistimewaan sendiri, Fauzan mengatakan, tidak akan mengalami banyak hambatan. Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan untuk perubahan penyebutan nama sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kecamatan akan berubah nama menjadi Kemantren dan sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang berubah nama menjadi Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, terus melakukan persiapan untuk penyesuaian perubahan nomenklatur keistimewaan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Persiapan terus dilakukan. Kami ingin agar penyebutannya bisa langsung berubah semuanya. Misalnya, dari papan nama, penulisan kop surat dan lainnya. Harus sekalian langsung bisa diubah," tutur dia.

Perubahan nomenklatur keistimewaan tersebut, lanjut Haryadi, diharapkan sudah dapat direalisasikan secara penuh mulai 2021.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024