Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) belum menjadi opsi pemerintah untuk mengakhiri polemik terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Ada yang mengusulkan dibuat saja perppu agar diubah. Itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah," kata Mahfud dalam webinar betajuk 'Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja' yang digelar secara daring oleh Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, saat ini penerbitan perppu masih dicatat sekadar sebagai usulan. Penerbitan beleid itu dinilai belum tentu menyelesaikan masalah.
"Karena begini. Kalau mengubah melalui perppu, nanti akan ramai itu kenapa perppu-nya kok hanya mengubah (substansi) itu," kata dia.
Ia menuturkan telah mendapat usulan dari Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Eddy Hiariej untuk memperbaiki aspek pidana dalam UU Cipta Kerja melalui menerbitkan perppu.
"Tetapi kalau hanya mengatur perppu soal pidana, pengaturan pidana, itu nanti orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain, sehingga tidak selesai-selesai," ucap dia.
Untuk mengatasi polemik mengenai UU Cipta Kerja, Mahfud mengatakan pemerintah telah menawarkan tiga jalur. Pertama, yakni melalui judicial review atau uji materi seperti yang saat ini telah ditempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikutnya, apabila tidak lolos di uji materi dapat ditempuh melalui jalur lain yakni legislative review di DPR.
"Kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif namun tidak lolos di judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review," tutur dia.
Pilihan yang ketiga, kata Mahfud, melalui aturan turunan perundang-undangan. Berbagai usulan perbaikan terkait UU Cipta Kerja dapat diakomodasi dalam aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), maupun peraturan daerah.
"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan tim kerja untuk menampung pendapat masyarakat untuk berdiskusi agar masalah yang masih tersisa dimasukkan di dalam aturan perundang-undangan turunan," ujarnya.
Berita Lainnya
Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi atensi
Sabtu, 20 April 2024 20:58 Wib
Putusan PHPU Hakim MK tak boleh terpaku UU
Jumat, 19 April 2024 15:30 Wib
Kontrol pemerintahan, Ketua DPR RI harus dari pemenang Pemilu 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:30 Wib
Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI
Kamis, 28 Maret 2024 18:32 Wib
Pakar UGM usul konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 5:46 Wib
Guru besar: Mahkamah Konstitusi harus fokus jadi "peradilan UU"
Kamis, 7 Maret 2024 3:32 Wib
Putusan MK soal ambang batas parlemen jadi catatan penting
Minggu, 3 Maret 2024 10:38 Wib
Revisi UU ITE, kata Ikano Unpad, langkah progresif kenotariatansiber Indonesia
Sabtu, 2 Maret 2024 8:06 Wib