Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak
pidana korupsi penggelembungan biaya sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, empat saksi yang dimintai keterangan merupakan pejabat di maskapai penerbangan milik BUMN tersebut.
"Selasa 25 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Rabu.
Empat saksi yang diperiksa, yakni R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Capt. AW selaku Executive Project Manager, WW selaku PV Strategis and Network Planning, dan AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Para saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," kata Leonard.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Direktur PT Garuda Indonesia berinisial IS, Senin (24/1). Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, pemeriksaan IS , terkait sprindik yang diterbitkan mengenai pengadaan dana sewa pesawat.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Tahap pertama penyidik mendalami pesawat ATR 72-600.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang tidak hanya sampai ATR 72-600 tetapi juga Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Dalam jumpa pers Rabu (19/1) tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK secara intens. Koordinasi tersebut dikarenakan terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait perkara korupsi di Garuda Indonesia.
Oleh karena itu, koordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara.
Ia mencontohkan, untuk pengadaan sewa pesawat terindikasi (kerugian-red) sebesar Rp3,6 triliun.
Perlu diketahui bahwa kerugian yang terjadi di Garuda berlangsung ketika ES menjabat sebagai direktur utama. Febrie mengatakan, ES telah diproses oleh KPK dan sekarang sedang menjalani hukuman Akan tetapi, ada kerugian yang masih terjadi di Garuda.
Oleh karena itu, Jaksa Agung memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang bertanggungjawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK dan bagaimana kerugian tersebut bisa mereka upayakan pemulihannya.
Berita Lainnya
STY berat harus menghadapi Korsel, negara sendiri
Kamis, 25 April 2024 9:28 Wib
Bilah sayap garuda Istana Presiden telah dikirim ke IKN
Kamis, 18 April 2024 5:06 Wib
Puncak arus balik, Garuda Indonesia grup angkut 80.243 penumpang
Minggu, 14 April 2024 20:12 Wib
Garuda Beverage beri beasiswa anak muda di Jawa
Sabtu, 30 Maret 2024 11:30 Wib
Tarik turis Singapura, BPOLBF-Garuda Indonesia adakan famtrip
Senin, 25 Maret 2024 18:50 Wib
Garuda diskon tiket hingga 80 persen
Sabtu, 23 Maret 2024 19:25 Wib
Maskapai Garuda Indonesia rembuk penurunan tarif tiket pesawat tujuan 3 objek wisata super
Kamis, 7 Maret 2024 6:49 Wib
Kolaborasi Garuda Indonesia-Pokemon langkah inovatif
Sabtu, 24 Februari 2024 10:01 Wib