KPU Kulon Progo mengimbau masyarakat cermati DPS Pemilu 2024

id Pemilu 2024,KPU Kulon Progo,Kulon Progo,DPS,DPSHp

KPU Kulon Progo mengimbau masyarakat cermati DPS Pemilu 2024

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kulon Progo Yayan Mulyana. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat mencermati daftar pemilih sementara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Senin, mengatakan masukan masyarakat terkait DPS pemilu berakhir pada 2 Mei 2023.

"Masukan-masukan itu masuk ke panitia pemungutan suara (PPS) dan rekap oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan ditindaklanjuti oleh KPU Kulon Progo, baik pemilih ganda ataupun pemilih baru," kata Yayan.

Ia mengimbau masyarakat memberikan masukan ke PPS, PPK atau KPU Kulon Progo mengenai DPS yang telah ditetapkan.

"Apabila ada saudara yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, harapannya segera menyampaikan ke PPS, PPK atau KPU Kulon Progo agar segera didata menjadi pemilih pada Pemilu 2024," katanya.

Dia mengatakan DPS ini dipasang pada masing-masing PPS di setiap desa/kelurahan atau bisa dicek di portal KPU atau pemilih daring.

"Masyarakat dapat mengakses fasilitas daring https://cekdptonline.kpu.go.id/. Masyarakat dapat mendaftar lewat aplikasi tersebut atau juga datang langsung ke PPS ," katanya.

Yayan mengatakan saat ini persoalan DPS adalah pengelolaan pemilih ganda, baik ganda antarkabupaten dan ganda nasional sehingga saat DPS hasil perbaikan sudsh ada perbaikan, nantinya ada lagi DPS hasil akhir dan setelah itu ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

"Saat ini prosesnya masih di PPS dan PPK," katanya.

Lebih lanjut, Yayan mengatakan yang dimaksud dengan DPS ganda nasional, misalnya ditemukan orang tidak dikenal di Kulon Progo yang tidak memenuhi syarat. Hal ini dimungkinkan orang tersebut masih ada, tetapi tidak di Kulon Progo, boleh jadi di tempat lain.

"KPU Kulon Progo akan diberikan turunan data dari KPU RI, bahwa si A menjadi pemilih baru di Provinsi B. Otomatis didata aktif akan di-TMS-kan karena sudah menjadi pemilih baru di Provinsi A maka kependudukan di Provinsi A. Kami juga mendapatkan turunan data dari DIY soal data ganda antarkabupaten," katanya.

Sebelumnya, DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sebanyak 347.117 orang pemilih.