Informasi putusan MK bagian kontrol publik, klaim Denny Indrayana

id Denny Indrayana,Mahkamah Konstitusi,Sistem pemilu,Proporsional tertutup,putusan mk

Informasi putusan MK bagian kontrol publik, klaim Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui sambungan virtual dalam Forum Legislasi dengan tema ā€¯Mencermati Putusan MK" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). ANTARA/HO-KWP

Jakarta (ANTARA) -
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa klaim-nya mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 adalah bagian dari langkah kontrol publik ke MK.
 
"Saya mengambil kesempatan untuk ruang yang tersisa ini, melakukan advokasi publik, apa yang saya sampaikan tentang putusan MK adalah langkah untuk public control ke MK," kata Denny melalui sambungan virtual dalam Forum Legislasi dengan tema "Mencermati Putusan MK" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
 
Dia menyebut kontrol publik yang dimaksudkannya ialah untuk mengingatkan MK agar berhati-hati dalam memutuskan perkara berkaitan dengan sistem pemilu tersebut.
 
"Tolong perhatikan ini adalah sistem pemilu, jangan kemudian dengan keputusan yang nanti keliru, jangan mengambil keputusan karena pertimbangan menjadi langkah strategi Pemilu Legislatif 2024," ujarnya.
 
Denny berharap pernyataannya yang menuai kontroversi dan pembicaraan publik itu pun bisa mendorong agar MK senantiasa menjaga muruah-nya dalam memutuskan perkara.
 
 
"Mudah-mudahan dengan lampu sorot yang terang dari publik ini, MK lebih bisa didorong kebijakannya, kenegarawanan-nya, untuk memutus betul-betul sebagai the guardian of constitution," ucapnya.
 
Dia juga berharap pada akhirnya MK akan mengeluarkan putusan yang berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkannya yakni tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
 
"Itu pesan saya dan saya berdoa dan berharap putusan-nya berubah, putusan-nya tidak pemilu tertutup, malah saya berharap untuk terbuka," tuturnya.
 
Menurut dia, alangkah lebih bijaknya apabila perubahan sistem pemilu dilakukan pada periode berikutnya dengan memberikan ruang proses legislasi pada Presiden dan DPR.
 
"Kalau ingin dirubah alangkah berbahaya-nya karena sudah ada di DCS (Daftar Calon Sementara), akan menimbulkan partai-partai sulit untuk mencari calon yang mungkin mundur dan juga KPU yang masih harus menyesuaikan," imbuhnya.
  
 
 
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Denny Indrayana: Klaim informasi soal putusan MK bagian kontrol publik
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024