Kejati arahkan kasus korupsi pupuk ke perdata

id korupsi

Kejati arahkan kasus korupsi pupuk ke perdata

Ilustrasi (Foto antarabengkulu.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengarahkan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sleman 2008 ke ranah perdata karena kesulitan melanjutkan penyidikan mengingat kondisi tersangka yang sakit dan sudah uzur.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka Edi Sumarno menyatakan kondisinya sakit parah dan mengalami gangguan ingatan. Usia tersangka yang sudah uzur juga menjadikannya sulit diajak berkomunikasi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pihaknya selama ini terus memantau kondisi kesehatan tersangka. Tapi mengingat sakitnya yang akut, sedang dicari solusi apakah penyidikan bisa dihentikan.

"Meski penyidikan dihentikan, tidak lantas tersangka akan bebas sepenuhnya dari jeratan hukum. Jika memang tidak memungkinkan dijerat ketentuan pidana, penyidik akan mempertimbangkan pasal perdata," katanya.

Ia mengatakan dari hasil penghitungan BPKP, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sekitar Rp800 juta.

"Kami sedang mempelajari yurisprudensi penyidikan kasus korupsi bisa dihentikan atau tidak dengan alasan tersangka sakit. Alternatifnya dengann diarahkan ke ranah perdata," katanya.

Aswar mengatakan sebenarnya berkas pemeriksaan perkara ini sudah dinyatakan lengkap sejak Agustus 2014. Bahkan ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka sebesar Rp360 juta.

"Kasus ini juga pernah menuai kontroversi dengan terbitnya surat kematian palsu atas nama tersangka Edi Sumarno," katanya.

V001
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024