Pelayanan tera Bantul jangkau wilayah luar DIY

id tera

Pelayanan tera Bantul jangkau wilayah luar DIY

ilustrasi (ceriwis.com)

Bantul (Antara Jogja) - Pelayanan tera timbangan, alat ukur, dan alat takar dari Unit Pelaksana Teknis Metrologi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selain menjangkau masyarakat wilayah luar kabupaten ini juga luar provinsi tersebut.

"Pelayanan tera oleh UPT Metrologi Bantul ke luar wilayah DIY sudah berjalan dan biasanya kita melayani setiap hari Sabtu dan Minggu," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi di Bantul, Selasa.

Menurut dia, beberapa luar Bantul namun dalam wilayah DIY yang mendapat pelayanan kemetrologian dari UPT Metrologi di bawah koordinasi Dinas Perdagangan Bantul itu antara lain masyarakat Kabupaten Kulon Progo dan Gunung Kidul.

sedangkan kabupaten luar DIY yang mendapat pelayanan petugas UPT Metrologi, lanjut dia, sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng) seperti Kabupaten Sukoharjo, Sragen, Boyolali, Klaten, Purworejo dan Magelang.

"Untuk penandatangan MoU (perjanjian kerjasama) antara Bupati Bantul dengan Bupati lain wilayah Jateng yang minta pelayanan tera masih dalam proses, kalau sudah ada MoU nanti kita ditindaklanjuti dengan perjanjian kepala dinas," katanya.

Subiyanta mengatakan, UPT Metrologi Bantul baru terbentuk pada sekitar triwulan pertama 2017 dan merupakan yang pertama di DIY yang meliputi empat kabupaten dan satu kota, karena sebelumnya semua pelayanan kemetrologian dilayani di Balai Metrologi DIY.

Oleh sebab itu, kata dia, untuk penyelenggaraan tera UPT Metrologi Bantul masih terus berbenah seperti menyiapkan Peraturan Daera (Perda) yang mengatur tentang penyelenggaran tera serta tarif retribusi sambil beroperasional dan sosialisasi.

"Kalau ada retribusi tera nantinya untuk pemasukan kas daerah, dan kalau perda retribusi tera diberlakukan otomatis pelayanan kemetrologian ke luar daerah ada retribusi, namun implementasinya masih menunggu perda retribusi disahkan," katanya.

Menurut dia, draf raperda tentang Penyelenggaraan Tera di Bantul sudah dikirimkan ke pusat dan Gubernur DIY untuk dievaluasi guna mendapat persetujuan untuk disahkan menjadi payung hukum penyelenggaraan tera timbangan atau alat ukur lainnya.

"Sejauh ini tidak ada masalah. Pembahasan rancangan perda tera tinggal tahapan penyelarasan dengan teman-teman DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah), harapannya setelah disahkan, pada awal 2018 sudah diberlakukan tarif retribusi" katanya.

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024