Paguyuban Dukuh Sleman desak siltap perdes segera direalisasikan

id Cokro Pamungkas

Paguyuban Dukuh Sleman desak siltap perdes segera direalisasikan

Ketua Paguyuban Dukuh Sleman "Cokro Pamungkas" Sukiman menyerahkan surat tuntutan penyesuaian Siltap kepada Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta untuk diteruskan kepada Presiden RI. (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (Antaranews Jogja) - Sekitar 1.112 kepala dukuh yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh se-Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, "Cokro Pamungkas" mendatangi DPRD Kabupaten Sleman untuk mendesak agar rencana pemberian penghasilan tetap (Siltap) kepada perangkat desa segera direalisasikan.

"Melalui Ketua DPRD Kabupaten Sleman, kami memohon agar disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar rencana penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa (perdes)," kata Ketua Paguyuban Dukuh Sleman "Cokro Pamungkas" Sukiman di DPRD Sleman, Senin.

Menurut dia, desakan ini didasarkan karena dalam rangka melaksanakan tugas kerja penyelenggaraan Pemerintah Desa yang lebih baik, sebagai perangkat desa sudah sepantasnya mendapat penghasilan yang sesuai dengan kedudukan tugas kerjanya sebagai Perangkat Desa.

"Sampai saat ini penghasilan yang diterima perdes belum sesuai yang diharapkan," katanya.

Ia mengatakan,, atas dasar hal tersebut, "Cokro Pamungkas" mengajukan usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014/ Peraturan Pemen’ntah (PP) no.47 tahun 2015, mohon segera direalisasikan, sepeni yang teiah disampaikan bapak Presiden R1 pada 14 Januari 2019 yang Ialu, pada saat menerima silaturahmi PPDI di Jakarta.

"Pemberian Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa disesuaikan dengan jumlah perangkat desa yang ada di tiap desa sesuai dengan jumlah unsur kewilayahan (Padukuhan), karena di DIY ada perbedaan dengan wilayah lainya, yaitu bahwa menurut sejarahnya desa-desa di Kabupaten Sleman, desa merupakan gabungan dari kelurahan-kelurahan lama antara dua sampai lima kelurahan lama bergabung menjadi satu desa berdasarkan Maklumat Sultan HB IX Nomor : 5 tahun 1948, tanggal 19 April 1948," katanya.

Sukiman mengatakan, tuntutan lainnya yakni penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa minimal setara Golongan II A, (ASN) dan diperhitungkan dengan masa kerja.

"Selain harus memberikan Penghasialan Tetap (Siltab) kepada kepala desa dan perangkat desa, pemerintah juga harus memberikan pemghasilan tetap (Siltap) bagi staf perangkat desa," katanya.

Kemudian Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Pasal 81 tentang penghitungan Penghasilan Tetap (Siltap) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 30 - 70 persen diubah menjadi  40 - 60 persen.

"Perubahan Penghitungan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa, PP 47/2015 pasa181 huruf (d) dari 30-70 persen diubah menjadi 40 - 60 persen, karena juga dianggarkan untuk pemberian tunjangan RT/RW dan BPD yang sampai saat ini masih belum layak," katanya.

Rombongan anggota Cokro Pamungkas tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta dan sekaligus menerima surat tuntutan untuk disampaikan kepada Presiden RI.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024