Pemberlakukan Perda Retribusi Parkir menunggu evaluasi pusat

id parkir, retribusi,perda,tarif

Pemberlakukan Perda Retribusi Parkir menunggu evaluasi pusat

ILustrasi. Marka biku-biku di salah satu ruas jalan di Kota Yogyakarta yang menandakan sebagai larangan parkir di lokasi tersebut. ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati

Yogyakarta (ANTARA) - Pemberlakukan Perda tentang Retribusi Parkir di Kota Yogyakarta yang sudah disahkan pada Desember 2018 masih harus menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat, yaitu dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Hasil evaluasi tentang perda tersebut belum turun sampai saat ini,” kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengirimkan Perda Retribusi Parkir tersebut ke pemerintah pusat melalui Pemerintah DIY pada triwulan pertama 2019 untuk proses evaluasi. Perda terkait pajak maupun retribusi harus mendapat evaluasi dari pemerintah pusat sebelum ditetapkan.

“Jika ada masalah, biasanya kementerian langsung memanggil Pemerintah Kota Yogyakarta. Tetapi, sampai saat ini tidak ada panggilan atau informasi apapun. Jadi, kami masih menunggu hasil evaluasi tersebut,” kata Basuki.

Ia menambahkan, tidak dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan oleh Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan proses evaluasi. “Bisa berbulan-bulan, bahkan bisa lebih dari satu tahun. Tidak dapat diprediksi,” katanya.

Basuki mengatakan, pemerintah pusat biasanya akan menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu cepat apabila menyangkut aturan terkait bantuan ke masyarakat.

Jika hasil evaluasi baru turun atau disampaikan pada akhir tahun, maka Perda Retribusi Parkir tersebut juga baru akan berlaku secara efektif dalam waktu maksimal sejak diundangkan. “Perda akan diundangkan jika sudah ditetapkan atau setelah dievaluasi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, perubahan tarif parkir yang diatur dalam Perda Retribusi Parkir tidak terlalu signifikan jika dibanding tarif yang berlaku saat ini.

“Yang justru perlu disosialisasikan saat ini adalah bagaimana mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk bisa beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum karena terbatasnya kapasitas parkir di Kota Yogyakarta,” katanya.

Berdasarkan lampiran Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum disebutkan tarif parkir progresif akan diberlakukan di ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan satu. Sedangkan untuk kawasan dua dan tiga diberlakukan tarif parkir “flat” yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor.

Kawasan satu adalah kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata serta perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Tarif parkir mobil di kawasan tersebut ditetapkan Rp5.000 untuk dua jam pertama dan sepeda motor Rp2.000 untuk dua jam pertama.

Sedangkan untuk tarif parkir tepi jalan umum yang sifatnya insidental diberlakukan tarif sama untuk seluruh kawasan yaitu Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor. Tarif parkir juga diberlakukan progresif untuk kawasan satu.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024