Kegiatan belajar di ponpes diminta terapkan protokol kesehatan

id Bupati Bantul

Kegiatan belajar di ponpes diminta terapkan protokol kesehatan

Bupati Bantul Suharsono (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan proses kegiatan belajar mengajar di lingkungan pondok pesantren dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai standar operasional prosedur yang diatur dalam konsep normal baru.

"Kepada seluruh pimpinan pondok pesantren di Bantul yang akan membuka kembali kegiatan belajar mengajar, harus mampu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam konsep 'new normal'," kata Bupati Bantul Suharsono di Bantul, Minggu.

Menurut dia, para pengasuh pondok pesantren juga harus dapat memastikan kesehatan para santri, terutama dari luar daerah, dan bagi santri dari luar daerah harus membawa surat keterangan sehat dan sesampainya di ponpes juga harus melalui karantina terlebih dahulu selama 14 hari.

Untuk itu bupati juga berharap agar di pondok pesantren terdapat ruang isolasi, dan juga seluruh ponpes di Bantul agar senantiasa berkoordinasi dengan puskesmas setempat guna memantau kondisi kesehatan para santri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, kewajiban pimpinan ponpes atau lembaga pendidikan berasrama lainnya selama pandemi COVID-19 telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Bantul tertanggal 18 Juni 2020 tentang Pendataan dan Kewajiban Warga Pendatang Dari Luar DIY Dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut tercantum kewajiban bagi pimpinan ponpes dan asrama membentuk satuan tugas penerapan protokol kesehatan, dan memfasilitasi warga pendatang untuk mengisi laporan secara online melalui portal pendataan pelaku perjalanan deteksi corona.

"Kemudian mendata, melaporkan kedatangan warga pendatang di asrama atau pesantren kepada ketua RT setempat, dan menyediakan tempat dan fasilitasnya untuk karantina rumah bagi warga pendatang selama 14 hari sebelum menempati asrama atau pesantren," katanya.

Pimpinan ponpes dan asrama harus memastikan dan menjaga pendatang untuk tidak keluar rumah selama masa karantina rumah 14 hari, dan melaporkan ke puskesmas terdekat apabila selama masa karantina terdapat gejala demam, flu, sakit tenggorokan, sesak nafas dan gejala sakit lainnya.

Sekda juga mengatakan, pimpinan harus melaksanakan protokol kesehatan dalam pengelolaan asrama dan pesantren dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), penggunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun atau cairan hand sanitizer yang memadai.

"Dan selalu menjaga jarak dalam berkegiatan antar penghuni pondokan di seluruh ruangan minimal satu meter dan menghindari berkerumun, dan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di lingkungan pesantren atau asrama," katanya.