Jakarta (ANTARA) - Mantan penyerang tim nasional Kamerun Samuel Eto'o dijatuhi hukuman percobaan 22 bulan kurungan oleh pengadilan Spanyol setelah mengakui bersalah atas kasus pengemplangan pajak senilai 3,8 juta euro (sekira Rp59,2 miliar) semasa membela Barcelona.
Eto'o juga setuju untuk membayar denda 1,8 juta euro (sekira Rp28 miliar) serta mengembalikan jumlah penuh pajak yang tak dibayarkan atas pendapatan hak citra medio 2006 hingga 2009.
"Saya mengakui fakta-fakta tersebut dan akan membayar apa yang seharusnya saya bayar," kata Eto'o di ruang sidang pengadilan di Barcelona pada Senin setempat seperti dilansir Reuters, Selasa Selasa.
Mesalles juga dijatuhi hukuman percobaan satu tahun kurungan.
Jaksa sebelumnya menuntut empat tahun dan enam bulan penjara baik untuk Eto'o maupun Mesalles.
Berita Lainnya
Turki gabung Afrika Selatan ajukan genosida Israel ke ICJ
Jumat, 3 Mei 2024 7:02 Wib
Penyidikan kasus kematian Brigadir RA, polisi bunuh diri, belum tuntas, ini kata pengamat
Jumat, 3 Mei 2024 6:59 Wib
Tottenham Hotspur dilibas, Chelsea tongkrongi posisi delapan
Jumat, 3 Mei 2024 5:57 Wib
Kasus SYL berpotensi meluas ke TPPU
Jumat, 3 Mei 2024 0:07 Wib
Main apik, Borussia Dortmund gulung PSG
Kamis, 2 Mei 2024 7:35 Wib
Parma promosi ke Serie A
Kamis, 2 Mei 2024 7:33 Wib
Kapolri tanggapi penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir RA, polisi bunuh diri
Kamis, 2 Mei 2024 5:54 Wib
Kasus mayat di koper, pembunuh sempat masuk hotel bersama
Rabu, 1 Mei 2024 15:55 Wib