Bawaslu-Gakkumdu Kulon Progo bahas potensi pelanggaran pemilu

id Sentra Gakkumdu ,Kulon Progo ,Pemilu 2024

Bawaslu-Gakkumdu Kulon Progo bahas potensi pelanggaran pemilu

Bawaslu Kulon Progo melakukan pertemuan dengan sentra Gakkumdu di Kulon Progo, Yogyakarta, Kamis (6/10/2022). (ANTARA/HO-Bawaslu Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai membahas dan memetakan potensi pelanggaran pidana dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Anggota Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo, Kamis, mengatakan Sentra Gakkumdu mendapat tugas untuk mengembangkan potensi pelanggaran pemilu di daerah itu.

"Kami menyamakan pandangan di internal Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pemilu," kata Panggih sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo.

Baca juga: Bawaslu Kulon Progo sosialisasikan penyelesaian sengketa proses pemilu

Sentra Gakkumdu tersebut terdiri atas unsur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Polres Kulon Progo, dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Dalam pertemuan awal Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 tersebut dibahas mengenai berbagai pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019. Hal itu sebagai bahan dan dasar dalam pelanggaran Pemilu 2024, kata Panggih.

"Kami melakukan pencermatan potensi pelanggaran, cara penanganan, dan bagaimana mengumpulkan bukti-bukti," katanya.

Selain itu, dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai delik formal dan materiel apabila terjadi pelanggaran, serta pembahasan kodefikasi penanganan pelanggaran pidana.

"Termasuk rencana ke depan yang dilakukan Sentra Gakkumdu soal bedah pasal-pasal pidana pemilu," tambah Panggih.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Rakhmat Darmawan mengatakan dalam pertemuan itu Polres Kulon Progo menyampaikan materi terkait peran kepolisian dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu.

"Kami siap bersinergi dengan kejaksaan dan Bawaslu dalam penegakan pelanggaran pidana pemilu," ujar Rakhmat.

Baca juga: Bawaslu DIY: Waktu kampanye pendek berpotensi munculkan pelanggaran