KPU Kulon Progo terima penggantian dokumen perbaikan bacaleg 11 parpol

id Kulon Progo,KPU Kulon Progo,Pemilu 2024

KPU Kulon Progo terima penggantian dokumen perbaikan bacaleg 11 parpol

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Tri Mulatsih . (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima penggantian dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD dari 11 partai politik pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Selasa, mengatakan sebagai tindak lanjut terbitnya Surat KPU Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Bakal Calon 10 Juli 2023, maka KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan penerimaan pengajuan penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo bagi partai politik yang akan melakukan penggantian dokumen persyaratan perbaikan n hingga 16 Juli 2023.

"Sebanyak 11 partai politik (parpol) mengajukan penggantian perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan sebanyak 11 parpol itu adalah Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Gelora, PKN, PBB, Demokrat, PAN, Perindo, dan Ummat.

"Selanjutnya, KPU melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan bakal calon hingga  6 Agustus 2023," katanya.

Tri Mulatsih mengatakan penyampaian hasil verifikasi administrasi yang sudah dilakukan KPU Kulon Progo kepada parpol pada 25 Juni 2023 tercatat dari 550 bakal calon yang diajukan, dengan 94 berstatus memenuhi syarat (MS) dan 456 berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

Dari jumlah tersebut, katanya, hingga akhir pengajuan perbaikan 9 Juli 2023 23.59 tercatat semua parpol di Kulon Progo mengajukan perbaikan bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Kulon Progo.

Berdasarkan berita acara rekapitulasi penerimaan perbaikan tercatat 17 parpol mengajukan perbaikan dengan jumlah bakal calon anggota legislatif.

Dari 17 parpol, hanya sembilan parpol yang mengajukan 40 bakal calon sesuai jumlah kursi di DPRD Kulon Progo.

Adapun sembilan parpol yang mengajukan 40 bakal caleg, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN, PBB, dan PSI.

"Paling sedikit Partai Hanura hanya mengajukan delapan bakal caleg," katanya.