KPU Bantul meminta PPK dan PPS buka layanan pindah memilih Pemilu 2024

id KPU Bantul ,Layanan pindah memilih ,Pemilu 2024

KPU Bantul meminta PPK dan PPS buka layanan pindah memilih Pemilu 2024

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta jajaran panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPK dan PPS) mulai membuka helpdesk layanan pindah memilih di kantor masing-masing untuk Pemilu Serentak 2024.

"Selain membuka helpdesk, PPK dan PPS juga secara intens memberikan sosialisasi tentang alur pindah memilih melalui pertemuan tatap muka maupun melalui media sosial secara daring," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu.

Menurut dia, layanan pindah memilih dibuka untuk mengakomodasi pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu, namun pada hari pemungutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang bersangkutan terdaftar.

Pemilih tersebut akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), daftar berisi pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih itu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan terdaftar, dan akan memberikan suaranya di TPS lain.

Didik mengatakan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, jumlah pemilih DPTb yang masuk ke Kabupaten Bantul sebanyak 10.024 orang.

"Diharapkan jumlah pemilih DPTb pada Pemilu 2024 dapat menurun karena adanya TPS lokasi khusus yang melayani pemilih dari luar Kabupaten Bantul," ucapnya.

Dia menyebutkan, di Bantul terdapat 22 TPS lokasi khusus tersebar di sembilan instansi, yaitu UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Institut Seni Indonesia (ISI), Rutan IIB Bantul, Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha, Ponpes Al Munawir, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, dan Islamic Center Bin Baz.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul Wuri Rahmawati mengatakan, pemilih yang akan melakukan pindah memilih harus mengurus dokumen pindah memilih di KPU kabupaten, PPK atau PPS selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 15 Januari 2024.

Dia mengatakan, beberapa keadaan tertentu yang dapat mengurus pindah memilih antara lain, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap serta keluarga pendamping, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana lama dan bekerja di luar domisili.

Dia mengatakan, setelah 15 Januari 2024 sampai tujuh hari sebelum pemungutan suara layanan pindah memilih masih dapat diurus khusus untuk pemilih dengan beberapa kondisi tertentu, seperti karena pemilih sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan serta pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

"Nantinya pemilih yang pindah memilih dapat langsung datang ke KPU kabupaten, PPK atau PPS daerah asal maupun daerah tujuan, selanjutnya petugas melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih," tuturnya.