industri pemicu polusi udara ditindak tegas

id polusi udara, Pemprov DKI,Batu bara ,KTT ASEAN ,ASEAN

industri pemicu polusi udara ditindak tegas

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023). (ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak tegas sejumlah industri yang melanggar aturan lingkungan sehingga menjadi pemicu polusi udara.
"Kalau mereka sudah melanggar aturan, apalagi lingkungan hidup kita lakukan tindak tegas," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu.

Dalam pengawasan terkait polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melihat perizinannya. "Apalagi kalau tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan syarat-syarat perizinan, kita akan lakukan (tindakan tegas)," katanya.
 
Menurut dia, industri-industri yang diduga melanggar diberikan panduan untuk mengikuti persyaratan perizinan yang telah ditetapkan.
"Diberikan panduan agar mereka mematuhi aturan. Aturannya kan sudah ada kalau bangun pabrik dan lain-lain," katanya.

Jika tidak, tentunya akan didiskusikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Setelah diberikan peringatan, saya yakin para industri akan mematuhi," kata dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyegel tiga perusahaan penampungan (stockpile) batu bara yang berpotensi mencemari lingkungan.
Ketiga gudang batu bara yang ditutup, yakni PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, PT Trada Trans Indonesia serta PT Trans Bara Energy yang dua-duanya di wilayah Jakarta Utara.
 
Selain itu, pemerintah juga menutup sementara perajin arang batok di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov DKI tindak tegas industri pemicu polusi udara
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024