1.747 TPS di 20 provinsi lakukan PSU, jelas KPU RI

id KPU RI,Idham Holik,Pemilu 2024,Pilpres 2024

1.747 TPS di 20 provinsi lakukan PSU, jelas KPU RI

Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan per Jumat sore pukul 16.44 WIB ada 1.747 tempat pemungutan suara (TPS) di 20 provinsi yang akan melakukan penghitungan suara ulang.

"Penghitungan ulang di TPS itu terjadi di 1.747 TPS yang tersebar di 148 kabupaten/kota dengan 545 kecamatan dan 1.154 desa/kelurahan," ujar Idham saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Adapun pada Kamis (22/2), sebanyak 661 TPS di tujuh provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang.

Menurutnya, ada berbagai faktor penyebab TPS itu menggelar penghitungan suara ulang, termasuk hasil temuan Bawaslu.



"Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat (perolehan suara) dibacakan KPPS, suara ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas," katanya.

"Mungkin karena faktor jam kerja yang cukup lama, yang akhirnya membuat ketua KPPS menurun volumenya. Itu salah satu sebab," sambung dia.

Selain itu, ada pula sejumlah indikasi ketidaktepatan dalam penulisan hasil penghitungan suara di formulir model C1 plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.



Idham menambahkan ketidaktepatan formulir model C1-plano menjadi sorotan saksi di TPS.

"Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tetapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg," ucap Idham.

"Ada KPPS yang ketika disebut lambang partai dan nama caleg pada nomor tertentu, tapi ditulis (suara untuk caleg) nomor lainnya," lanjutnya.

Dia mengatakan penghitungan suara ulang merupakan wujud dan bukti transparansi dari KPU. Hal itu demi memperoleh suara yang dihitung sesuai.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: 1.747 TPS di 20 provinsi lakukan penghitungan suara ulang
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024