Jogja (Antara Jogja) - Standar pelayanan publik untuk sembilan jenis pengurusan perizinan di tiap kecamatan Kota Yogyakarta baru akan berlaku setelah camat di masing-masing kecamatan mengesahkannya dalam bentuk surat keputusan.
"Kecamatan masih menunggu masukan dari masyarakat selama tujuh hari sejak standar pelayanan publik (SPP) diumumkan. Jika masukan dari masyarakat sudah diproses, maka camat akan menetapkannya melalui surat keputusan camat," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, masukan dari masyarakat dapat langsung disampaikan ke kecamatan, atau melalui Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK).
SPP tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat melalui laman milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang beralamat di jogjakota.go.id atau di papan pengumuman masing-masing kecamatan.
Setelah camat menetapkan surat keputusan, lanjut dia, maka standar pelayanan publik untuk sembilan jenis perizinan di kecamatan tersebut mulai berlaku mengikat kepada petugas di kecamatan.
Sembilan jenis layanan perizinan yang masuk dalam SPP di tiap kecamatan tersebut terdiri dari pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, izin penyelenggaraan pondokan, izin pedagang kaki lima.
Selain itu, juga pelayanan izin penyelenggaraan reklame papan nama usaha yang melekat pada bangunan, izin penggunaan tanah pemakaman, izin perpanjangaan penggunaan tanah pemakaman, izin pemesanan tempat pemakaman, dan izin perpanjangan pemesanan tempat pemakaman.
Di dalam standar pelayanan tersebut akan diatur mengenai kepastian dalam memberikan pelayanan perizinan, seperti syarat layanan, prosedur layanan, waktu penyelesaian, biaya dan produk layanan.
Di dalam kesepakatan antara kecamatan dan perwakilan dari masyarakat, telah disepakati waktu standar untuk berbagai proses perizinan, di antaranya izin mendirikan bangunan adalah 11 hari, izin gangguan enam hari, dan izin pegadang kaki lima enam hari.
Selain itu, juga disepakati waktu pemberian layanan adalah pada hari kerja yaitu Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, sedang Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Diharapkan, dalam waktu satu pekan mendatang, SPP tersebut sudah bisa ditetapkan melalui SK Camat. SPP ini adalah cambuk kepada camat untuk memberikan pelayanan dengan lebih pasti kepada masyarakat," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Polisi: "One way" di Cipali-Kalingkangkung Jateng mulai berlaku
Sabtu, 6 April 2024 3:52 Wib
Mulai November 2024, kartu "multitrip" MRT tak berlaku
Rabu, 21 Februari 2024 5:10 Wib
Jokowi: Perpres "Publisher Rights" tak berlaku bagi kreator konten
Selasa, 20 Februari 2024 21:39 Wib
Pertamina sebut penurunan harga BBM non subsidi berlaku hingga Papua
Minggu, 3 Desember 2023 18:35 Wib
Dinkes Bantul temukan beberapa produk pangan izin edar tak berlaku
Senin, 10 April 2023 15:47 Wib
Sebaiknya berlaku 2029 untuk perubahan sistem pemilu
Kamis, 23 Februari 2023 7:03 Wib
Perjanjian Prabowo-Anies-Sandiaga masih berlaku
Selasa, 31 Januari 2023 6:51 Wib
Pemkot Yogyakarta pastikan aturan nol sampah anorganik berlaku Januari 2023
Rabu, 14 Desember 2022 16:32 Wib