SPP berlaku setelah dikeluarkan surat keputusan camat

id spp berlaku setelah

SPP berlaku setelah dikeluarkan surat keputusan camat

Pemerintah Kota Yogyakarta

Jogja (Antara Jogja) - Standar pelayanan publik untuk sembilan jenis pengurusan perizinan di tiap kecamatan Kota Yogyakarta baru akan berlaku setelah camat di masing-masing kecamatan mengesahkannya dalam bentuk surat keputusan.

"Kecamatan masih menunggu masukan dari masyarakat selama tujuh hari sejak standar pelayanan publik (SPP) diumumkan. Jika masukan dari masyarakat sudah diproses, maka camat akan menetapkannya melalui surat keputusan camat," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, masukan dari masyarakat dapat langsung disampaikan ke kecamatan, atau melalui Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK).

SPP tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat melalui laman milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang beralamat di jogjakota.go.id atau di papan pengumuman masing-masing kecamatan.

Setelah camat menetapkan surat keputusan, lanjut dia, maka standar pelayanan publik untuk sembilan jenis perizinan di kecamatan tersebut mulai berlaku mengikat kepada petugas di kecamatan.

Sembilan jenis layanan perizinan yang masuk dalam SPP di tiap kecamatan tersebut terdiri dari pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, izin penyelenggaraan pondokan, izin pedagang kaki lima.

Selain itu, juga pelayanan izin penyelenggaraan reklame papan nama usaha yang melekat pada bangunan, izin penggunaan tanah pemakaman, izin perpanjangaan penggunaan tanah pemakaman, izin pemesanan tempat pemakaman, dan izin perpanjangan pemesanan tempat pemakaman.

Di dalam standar pelayanan tersebut akan diatur mengenai kepastian dalam memberikan pelayanan perizinan, seperti syarat layanan, prosedur layanan, waktu penyelesaian, biaya dan produk layanan.

Di dalam kesepakatan antara kecamatan dan perwakilan dari masyarakat, telah disepakati waktu standar untuk berbagai proses perizinan, di antaranya izin mendirikan bangunan adalah 11 hari, izin gangguan enam hari, dan izin pegadang kaki lima enam hari.

Selain itu, juga disepakati waktu pemberian layanan adalah pada hari kerja yaitu Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, sedang Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB.

"Diharapkan, dalam waktu satu pekan mendatang, SPP tersebut sudah bisa ditetapkan melalui SK Camat. SPP ini adalah cambuk kepada camat untuk memberikan pelayanan dengan lebih pasti kepada masyarakat," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024