Bantul (Antara Jogja) - Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (MKKKSD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diminta menjelaskan pungutan sebesar Rp800.000 yang diwajibkan bagi seluruh pokja organisasi itu di tingkat kecamatan.
Wakil Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (KKKSD) Pajangan Agus Slamet Riyadi, di Bantul, Selasa, mengatakan, pihaknya telah mendapat undangan dari Musyawarah KKKSD Bantul untuk mengikuti acara sosialisasi dan bedah kisi-kisi Ujian Kompetensi Guru (UKG) pada hari Senin (26/10).
"Sebenarnya, tidak ada yang aneh dalam acara itu, tetapi dicantumkan di bawah undangan bahwa KKKSD Kecamatan Pajangan harus membawa iuran sebesar Rp800 ribu, itu iuran untuk apa, tidak dijelaskan," katanya.
Menurut dia, sejauh ini pengurus di KKKSD Kecamatan Pajangan tidak pernah aktif mengikuti kegiatan yang digelar MKKKSD tingkat kabupaten.
Oleh sebab itu, menurut dia, pihaknya merasa keberatan ketika diminta untuk membayar iuran tersebut, terlebih penggunaan dana dari iuran tersebut juga kurang transparan sehingga perlu dipertanyakan.
Selain iuran, pihaknya juga mempertanyakan kop undangan yang bertuliskan Dinas Pendidikan Dasar, Bantul, sebab dalam struktur di dinas tersebut tidak mengatur adanya organisasi MKKKSD karena itu hanya sebuah paguyuban kepala sekolah di luar kedinasan.
"Organisasi MKKKSD tidak ada dalam struktur Dinas Pendidikan, lalu mengapa dalam kop undangan itu ada logo dan tulisan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Dinas Pendidikan Dasar," kata dia.
Agus yang juga Kepala SD Triwidadi, Pajangan, ini menilai keberadaan MKKKSD Bantul tidak terlalu dibutuhkan karena selama ini komunikasi dan program-progam dari Dinas Pendidikan Dasar Bantul juga sudah berjalan dengan lancar.
"Kami KKKSD di tingkat kecamatan juga bisa mengakses informasi dari dinas melalui UPT Pendidikan yang ada di tiap kecamatan," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Sejumlah sekolah di Sleman mengkompilasi karya seni pada Konser Hardiknas
Kamis, 2 Mei 2024 14:35 Wib
OPM bakar sekolah, Kapolda Papua prihatin
Kamis, 2 Mei 2024 12:15 Wib
Rusakkan puskesmas, sekolah, dan masjid, getaran gempa di Kabupaten Bandung, Jabar
Kamis, 2 Mei 2024 6:17 Wib
OPM membakar gedung SDN Inpres Pogapa di Intan Jaya
Rabu, 1 Mei 2024 15:46 Wib
Guru harus ingatkan pelajar Indonesia waspadai ancaman teror di medsos
Rabu, 1 Mei 2024 6:42 Wib
Bea Cukai bebaskan bea masuk barang hibah sekolah luar biasa
Senin, 29 April 2024 20:12 Wib
Pemerintahan baru jangan mudah mengganti kurikulum pendidikan sekolah
Senin, 29 April 2024 13:51 Wib
PGRI minta pemerintah beri perhatian sama sekolah negeri dan swasta
Minggu, 28 April 2024 20:09 Wib